Polisi Tangkap Pencuri Elpiji di Kalideres Jakbar

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang. Foto: Istimewa.

Polisi Tangkap Pencuri Elpiji di Kalideres Jakbar

Muhammad Adyatma Damardjati • 6 November 2026 13:40

Jakarta: Unit Reskrim Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, menangkap pria AA yang diduga mencuri tiga tabung elpiji 3 kg milik warung Madura di Semanan, Kalideres. Penangkapan berawal dari video viral di media sosial Facebook.

"Kasus ini bermula ketika Tim Opsnal Polsek Kalideres yang sedang melaksanakan patroli siber menemukan unggahan video di media sosial Facebook yang memperlihatkan dugaan aksi pencurian tabung gas di sebuah warung," ujar Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang dalam keterangan tertulis, Jumat, 6 November 2026.

Rihold menjelaskan peristiwa terjadi di Jalan Semanan Raya pada Selasa, 3 November 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu korban sedang beristirahat dan istrinya, Dewi, menjaga warung.

"Ketika hendak pergi ke kamar kecil, Dewi meminta korban kembali menjaga warung. Tidak lama kemudian, Dewi melihat seorang pria mengendarai sepeda motor mengambil tiga tabung gas LPG (elpiji) tanpa izin," ujar Rihold.

Rihold menyebut petugas mendatangi lokasi untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan saksi serta rekaman CCTV. Menurut Rihold, analisis CCTV mengarah ke sebuah rumah di Perumahan Taman Semanan Indah, Cengkih.

"Pada Kamis, 5 November 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, tim berkoordinasi dengan petugas keamanan perumahan dan ketua RT sebelum mendatangi lokasi. Petugas berhasil mengamankan AA," ujar Rihold.

AA yang diduga mencuri tiga tabung elpiji 3 kg milik warung Madura di Semanan, Kalideres ditangkap. Foto: Istimewa.

Rihold menambahkan polisi menyita barang bukti berupa satu kaos merah dan celana pendek hitam yang diduga dikenakan saat kejadian. Polisi juga menyita satu buah kacamata, satu unit telepon genggam milik terduga pelaku, serta rekaman CCTV dan tautan unggahan video viral.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa tiga tabung gas LPG ukuran 3 kilogram. Terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian biasa," ujar Rihold.

Rihold menegaskan pengungkapan perkara ini berawal dari kepekaan anggota memantau informasi masyarakat melalui media sosial. Rekaman CCTV menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan hingga mengetahui keberadaan terduga pelaku.

(Siti Yona Hukmana)