Ilustrasi vape. Foto: Freepik.
Polda Sumut Terapkan Larangan Vape bagi Personel dan ASN
Metro TV • 3 November 2026 17:41
Medan: Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Sonny Irawan melarang seluruh personel Polri dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polda Sumut menggunakan rokok elektrik atau vape. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat edaran Kapolri sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi narkotika berbentuk cair.
Larangan itu diberlakukan di lingkungan Polda Sumut setelah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menerbitkan surat edaran pada 30 Oktober 2026. Sonny menegaskan seluruh personel dan ASN wajib mematuhi ketentuan tersebut.
Untuk memastikan pelaksanaannya, Sonny akan mengerahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Provost guna melakukan pengawasan dan penertiban di lingkungan kepolisian.
"Kita akan tegak lurus melaksanakan perintah. Dalam apel pagi akan saya sampaikan dengan Provost. Nanti teman-teman Provost dan jajaran akan melaksanakan ketertiban tersebut. Kita Polri sebagai lini terdepan," ujar Sonny di Medan, Selasa, 3 November 2026.
Sonny menyebut larangan penggunaan vape juga berkaitan dengan antisipasi terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Menurut dia, zat terlarang kini dapat disamarkan dalam bentuk cairan yang digunakan melalui rokok elektrik.
"Kejahatan ini bayang-bayang peradaban. Kalau dulu kita melihat narkoba dalam bentuk padat, sekarang dalam bentuk cair. Salah satunya menggunakan vape, dimasukkan cairan sehingga tanpa diketahui petugas, tanpa diketahui masyarakat, itu narkoba," tambahnya. (Edy Sembiring)

Ilustrasi. Medcom