Polda Metro Larang Anggota Gunakan Vape, Pelanggar Ditindak Propam

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. Foto: Metro TV/Damar.

Polda Metro Larang Anggota Gunakan Vape, Pelanggar Ditindak Propam

Muhammad Adyatma Damardjati • 3 November 2026 16:33

Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mendukung penuh Surat Edaran Kapolri terkait pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh anggota kepolisian. Anggota yang melanggar akan ditindak tegas oleh Propam.

"Kita mendukung arahan dan perintah dari Bapak Kapolri (Jenderal Suyudi Ario Seto) terkait pelarangan vape di Polda Metro Jaya. Karena itu sudah ada edaran dari Bapak Kapolri, jangan sampai itu disalahgunakan," ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Bismo menjelaskan pelarangan itu untuk mencegah penyalahgunaan vape yang berisiko diisi zat adiktif berbahaya. Zat itu meliputi sabu cair, ganja cair, etomidate, hingga ketamin.

"Vape itu, dalam rokok elektrik itu, kalau disalahgunakan bisa diisi sabu cair, ganja cair, etomidate, sama ketamin. Oleh karena itu untuk mencegah jatuhnya korban, penyalahgunaan, dan lain sebagainya, itu dilarang," ungkap Bismo.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso. Foto: Metro TV/Damar.

Ditresnarkoba akan berkoordinasi dengan Propam untuk menegakkan aturan tersebut. Kerja sama itu diperlukan untuk mengawasi seluruh lingkungan Polda Metro Jaya.

"Kita akan bekerja sama dengan Propam untuk menegakkan itu," kata Bismo.

Bismo menyebut tes urine terhadap anggota dilakukan secara rutin maupun insidental. Langkah itu menjadi bagian dari upaya menegakkan kedisiplinan di internal kepolisian.

"Tes urine terhadap anggota juga dilakukan secara insidental dan juga rutin," ujar Bismo.

Pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan. Patroli bersama Propam memastikan tidak ada anggota yang melanggar ketentuan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur pelarangan penggunaan vape bagi seluruh anggota kepolisian. Aturan itu berlaku di seluruh jajaran, termasuk Polda Metro Jaya.

(Siti Yona Hukmana)