TPS 3R Tanah Sereal. Foto: Metrotvnews.com/Afifah Alfina.
Warga Jakarta Diajak Laporkan Temuan Pembakaran Sampah Ilegal
Metro TV • 1 October 2026 18:28
Jakarta: Tindakan pembakaran sampah masih kerap ditemui di kawasan permukiman Ibu Kota. Guna mengatasi hal tersebut, warga Jakarta diajak aktif berperan mengawasi lingkungan sekitar, salah satunya dengan melaporkan aksi pembakaran sampah ilegal.
“Warga dapat melaporkan melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu melalui JAKI,” kata Kepala Seksi Peran Serta Masyarakat (PSM) Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat, Sena, ketika dihubungi Metrotvnews.com, Kamis, 1 Oktober 2026.
“Selain itu warga dapat melaporkan melalui google form yang disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, serta melalui akun resmi media sosial Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta maupun Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Barat,” ujar Sena.
Selain memanfaatkan akses pelaporan berbasis aplikasi dan media sosial, warga dapat melakukan pelaporan secara konvensional dengan mendatangi langsung kantor kelurahan atau pengurus RT/RW setempat.
“Atau dapat melalui laporan langsung ke kelurahan, pengurus RW/RT setempat. Laporan pembakaran sampah pada prinsipnya akan ditindaklanjuti sesegera mungkin,” ungkap Sena.

Pengolahan sampah di TPS 3R Meruya Selatan. Foto: Metrotvnews.com/Afifah Alfina.
Sena menjelaskan sanksi terkait tindakan membakar sampah telah termaktub dalam peraturan daerah (perda). Sanksinya berupa denda uang paling banyak Rp500 ribu.
“Penerapan sanksi kepada warga yang membakar sampah berpedoman pada Perda 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Penerapan sanksi diatur pada Pasal 130 ayat (1) huruf b, di mana sanksi pelanggaran pengelolaan sampah dapat dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling banyak Rp500.000,” kata Sena.
Sena menyebut sanksi denda uang hingga teguran sudah pernah diterapkan kepada pelaku pembakaran, khususnya di wilayah Jakarta Barat. Dia mengungkapkan ada 36 laporan yang masuk tahun ini.
“Pada 2026 jumlah laporan yang diterima sebanyak 36 laporan. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan dilakukan penindakan dengan pengenaan sanksi administrasi uang paksa maupun pemberian teguran,” beber Sena.
(Metrotvnews.com/Afifah Alfina)