Sidang putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Foto: Metro TV/Nattasya Amani
Sidang Putusan Ijazah Gibran, Hakim MK Bacakan Jawaban KPU terkait Persoalan Administrasi
Nattasya Amani Vrazeti • 6 October 2026 22:30
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil Pemilu 2024 terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh membacakan jawaban KPU selaku Termohon yang menegaskan seluruh proses pendaftaran telah taat prosedur.
“Termohon menyampaikan jawaban yang pada pokoknya, Termohon telah melaksanakan seluruh tahapan pendaftaran secara tertib, cermat, dan sesuai dengan prosedur, jadwal, serta persyaratan dokumen yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Daniel dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Menurut MK, KPU juga menegaskan bahwa seluruh tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 sudah tuntas hingga tahap penetapan hasil akhir. Dengan demikian, segala permohonan yang kembali mempermasalahkan aspek administratif sudah kehilangan relevansi hukum.
“Selain itu, oleh karena seluruh tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 telah selesai dilaksanakan dan telah mencapai tahap penetapan hasil, maka segala dalil yang diajukan oleh para Pemohon yang pada pokoknya mempersoalkan kembali pemenuhan syarat administratif pasangan calon, adalah dalil yang tidak relevan, tidak berdasar, dan telah melampaui tahapan yang semestinya, sehingga patut untuk dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Daniel.

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Foto: dok. Antara.
Diketahui, gugatan ini diajukan oleh 12 orang pemohon, termasuk sejumlah tokoh dan pakar seperti Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Ansufri ID Sambo, Brahma Aryana, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam gugatannya, para pemohon mempersoalkan dugaan cacat administrasi terkait ijazah atau jenjang pendidikan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.