KPK Dalami Aliran Uang Dugaan Korupsi lewat Eks Aspri Ridwan Kamil

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/9/2026). ANTARA/Rio Feisal

KPK Dalami Aliran Uang Dugaan Korupsi lewat Eks Aspri Ridwan Kamil

Achmad Zulfikar Fazli • 2 October 2026 22:39

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan pemeriksaan mantan asisten pribadi (aspri) Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 Ridwan Kamil, Randy Kusumaatmadja, dalam dugaan korupsi pengadaan iklan pada 30 September 2026. Keterangan Randy dibutuhkan untuk penyidik mengetahui aliran dana rasuah tersebut.

"Penyidik berkeyakinan bahwa saksi-saksi yang dilakukan pemanggilan, termasuk aspri dari Gubernur Jawa Barat RK (Ridwan Kamil), ini diduga mengetahui terkait dengan keluar masuknya uang dan pengelolaan uang-uang yang diterima," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, dilansir dari Antara, Jumat, 2 Oktober 2026.

Budi menjelaskan KPK menduga Randy mengetahui keluar masuknya uang terkait kasus korupsi pengadaan iklan ini.

"Dengan demikian, keterangannya sangat dibutuhkan karena bisa menjadi hub (perantara), dan placement (penempatan) uang masuk," kata Budi.
 


KPK juga memeriksa Randy untuk mendalami aktivitas Ridwan Kamil selama menjabat Gubernur Jabar.

"Apakah full (seluruhnya) menggunakan anggaran dari APBD? Apakah kemudian ada juga dana-dana taktis yang digunakan? Nah dana-dana taktis ini sumbernya dari mana? Peruntukannya untuk apa saja dan siapa saja? Semuanya didalami," ujar Budi.

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (22/7/2026). ANTARA/Rio Feisal

KPK menetapkan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan Tahun Anggaran 2021-2023 pada 13 Maret 2025. Para tersangka tersebut adalah Direktur Utama bank milik BUMD Jawa Barat periode 2019-2025 Yuddy Renaldi, dan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan bank milik BUMD Jawa Barat periode 2020-2024 Widi Hartoto.

Selain itu, KPK menetapkan Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama, Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising, serta Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama sebagai tersangka.

Penyidik KPK memperkirakan perkara dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.

Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Sementara itu, Yuddy belum ditahan karena sakit.

(Achmad Zulfikar Fazli)