PNS Bangli Kedapatan Mangkir 72 Hari Kerja

Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli, Bali, I Dewa Bagus Riana Putra (kiri) saat memimpin rapat pemeriksa disiplin PNS di Bangli, Bali, Selasa 920/10/2026) ANTARA/HO-Pemkab Bangli

PNS Bangli Kedapatan Mangkir 72 Hari Kerja

Whisnu Mardiansyah • 21 October 2026 08:48

Bangli: Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli, Bali, tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 72 hari kerja secara kumulatif pada Januari hingga Juni 2026. Kasus tersebut menjadi perhatian Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, dalam upaya memperkuat disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Sebagai bagian dari upaya memastikan kedisiplinan dan kesiapan pelayanan publik, I Dewa Bagus melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor dinas di Kabupaten Bangli.

“Ini untuk memastikan kesiapan pelayanan dan kedisiplinan para ASN di lapangan,” kata I Dewa Bagus di Bangli, Bali, seperti dilansir Antara, Selasa, 20 Oktober 2026.

Ia menegaskan, pembenahan kinerja birokrasi perlu dilakukan agar ASN menjalankan tugas secara disiplin serta memiliki komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Sidak tersebut menyasar Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Dinas Sosial, Kantor Camat Bangli, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangli. Meski tidak menemukan pelanggaran signifikan dalam pemeriksaan tersebut, Sekda tetap mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan kepatuhan ASN terhadap aturan kerja.
 


PNS Tidak Masuk Kerja Selama 72 Hari

Kasus pelanggaran disiplin yang menjadi perhatian Pemkab Bangli melibatkan seorang PNS berinisial I Wayan W. Ia berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan II/d, dan bertugas sebagai Pengolah Data dan Informasi di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPerkim) Kabupaten Bangli.

Berdasarkan hasil verifikasi data presensi melalui aplikasi Sadia Padu, pegawai tersebut tercatat tidak hadir tanpa keterangan selama 72 hari kerja secara kumulatif sepanjang Januari hingga Juni 2026. Pada Juni 2026, ia juga tercatat tidak masuk kerja selama 14 hari kerja berturut-turut.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban PNS untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Berdasarkan analisis bukti, sanksi awal yang menjadi acuan adalah pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan. Namun, karena pegawai bersangkutan telah menduduki jabatan pelaksana, hukuman disesuaikan menjadi penurunan kelas jabatan ke kelas terendah selama 12 bulan. Penyesuaian tersebut merujuk pada Pasal 48 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022.



Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com


Kasus Dilaporkan ke BKPSDM pada Agustus 2026

Kasus ketidakhadiran itu bermula dari laporan DPUPRPerkim yang diterima Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangli melalui sistem informasi Integrated Discipline (IDIS) pada 24 Agustus 2026.

Sebelum laporan diteruskan ke BKPSDM, tim internal DPUPRPerkim telah melakukan penanganan awal dengan melayangkan panggilan pertama. Namun, pegawai yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Ia kemudian menghadiri panggilan kedua pada 1 Juli 2026.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), I Wayan W memberikan klarifikasi mengenai ketidakhadirannya pada periode 16–24 Mei 2026. Ia menyampaikan alasan sakit dan bersedia melampirkan surat keterangan rawat inap atau rawat jalan dari RSUD Bangli.

Informasi mengenai penanganan disiplin tersebut menjadi pengingat pentingnya kepatuhan ASN terhadap kewajiban kehadiran dan jam kerja, sekaligus perlunya proses pemeriksaan serta penjatuhan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

(Whisnu M)