Tersangka Suap Proyek Jalur KA Diduga Minta Rp1,1 Miliar Buat THR

Tersangka Suap Proyek Jalur KA Diduga Minta Rp1,1 Miliar Buat THR

13 April 2023 10:38

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2018-2022. Sebagian pihak meminta uang untuk kebutuhan lebaran.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut pihak yang menerima yaitu Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Harno Trimadi dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenhub Fadliansyah.

"Menerima uang dari YOS (Yoseph Ibrahim) sekali Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti bersama-sama PAR (Parjono) selaku VP terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra," sebut  Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. 

Uang yang diterima senilai Rp1,1 miliar dan itu dimaksudkan sebagai tunjangan hari raya (THR) Lebaran.

"Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan diantaranya diduga untuk THR," ujar Johanis.

KPK menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, mantan Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono bersama-sama berstatus sebagai pemberi.

Lima penerima lainnya yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jabagteng Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.

Tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)