Ilustrasi. FOTO: Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 28 August 2023 17:26
Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengatur soal penundaan penghapusan 2,3 juta tenaga honorer. Pegawai honorer rencananya bakal dihapus pada November 2023.
"Dalam salah satu pasalnya kalau itu memang disepakati, kita akan jadikan salah satu pasalnya itu menyebutkan agar beri tenggat waktu sampai Desember 2024, setahun ya," kata Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023.
Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebutkan bahwa masa kerja honorer dibatasi hingga akhir 2023. Sementara, bila aturan itu diterapkan maka ada potensi PHK massal.
"Kalau itu terjadi 2,3 juta orang kita biarkan itu kan tak etis kan, itu tanggung jawab kita sebagai anggota Komisi II adalah pertanggungjawaban moril kita," ucap Syamsurizal.