Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Theofilus Ifan Sucipto • 7 August 2023 14:51
Jakarta: Bareskrim Polri mengambil alih seluruh laporan terkait kasus dugaan ujaran kebencian oleh akademisi Rocky Gerung. Berkas laporan berasal dari berbagai polda.
"Semua LP (laporan polisi) ditarik ke Mabes karena objek perkara dan terlapor semua sama," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Senin, 7 Agustus 2023.
Djuhandhani mengatakan sampai saat ini ada 20 LP. Rinciannya, yakni tujuh LP dari Polda Kalimantan Timur, tiga LP dari Polda Kalimantan Tengah, tiga LP dari Polda Sumatra Utara, dan tiga LP dari Polda Metro Jaya.
"Berikutnya dua LP dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dan dua LP dari Bareskrim," ujar jenderal bintang satu itu.
Djuhandhani menyebut saat ini Bareskrim dan polda yang menerima LP tengah menindaklanjuti. Mereka sedang melaksanakan penyidikan.
Sebanyak tiga laporan polisi terhadap Rocky Gerung diterima Polda Metro Jaya dari berbagai elemen. Pertama, laporan yang dibuat Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 286 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean dengan nomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023. Terkait Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Terakhir, laporan dari kelompok yang mengatasnamakan Relawan Demokrasi dengan pelapor atas nama Jimmy Fajar. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Rocky disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 (22) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.