Bawaslu. Foto: MI/Susanto.
Media Indonesia • 3 August 2023 14:45
Jakarta: Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indrawati mengadukan Sekjen Bawaslu Ichsan Fuady ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ichsan mengeluarkan surat edaran yang menyebabkan Indrawati tidak dapat mengikuti seleksi pemilihan anggota Bawaslu kabupaten/kota di Kalimantan Barat.
"Pengadu pada intinya tidak diizinkan mengikuti seleksi penyelenggara pemilihan umum dengan alasan terdapat kekurangan SDM di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu," ujar kuasa Indrawati, Rahmat Devi Irawan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023.
Indrawati menilai SE Nomor 3/2023 yang terbit pada 21 Maret 2023 itu telah membatasi haknya sebagai warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Padahal, hal itu telah dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Terlebih, Indrawati akan memasuki purnatugas pada November mendatang.
"Dengan mengikuti seleksi, masih ada harapan pengadu (Indrawati) mengabdi kembali pada bangsa dan negara sebagai komisioner Bawaslu kabupaten/kota apabila terpilih lagi nantinya," jelas Rahmat.
Indrawati meminta majelis DKPP untuk mengabulkan seluruh permohonannya. Selain itu, ia juga meminta agar DKPP membatalkan SE Nomor 3/2023 dan menjatuhkan sanksi kepada Icshan.
"Mengabulkan permohonan pengadu untuk mengikuti proses seleksi pendaftaran calon anggota Bawaslu kabupaten/kota sebagaimana pengumuman pendaftaran calon anggota Bawaslu kabupaten/kota," tegas Rahmat.
Ichsan mengingatkan adanya Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas yang menegaskan dirinya sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). Melalui Perbawaslu tersebut, Sekretariat Jenderal Bawaslu berwenang menerbitkan SE.
"Termasuk di dalamnya kebijakan dalam menentukan pemberian izin bagi PNS organik Bawaslu yang mengikuti seleksi penjaringan komisioner atau anggota lembaga nonstruktural," jelas Ichsan.
Berdasarkan data dari Biro SDM dan Umum Bawaslu, total kebutuhan pegawai Bawaslu sebanyak 31.496 pegawai. Kendati demikian, memasuki tahapan Pemilu 2024, Bawaslu hanya memiliki 10.928 pegawai yang terdir dari 1.509 PNS PPPK, 1.471 PNS organik, dan 7.948 PPNPN. Sehingga, Bawaslu masih kekurangan 20.568 pegawai.
"Tindakan teradu mengeluarkan SE Nomor 3/2023 dalam proses seleksi penyelenggaraan pemilihan umum merupakan kewenangan teradu sebagai PPK yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang," ungkapnya.