KPK Periksa Tersangka Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai di Bintan

Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Periksa Tersangka Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai di Bintan

Candra Yuri Nuralam • 11 August 2023 11:10

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang  Den Yealta, Jumat, 11 Agustus 2023. Dia merupakan tersangka kasus pengaturan barang kena cukai di Bintan.

"Telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 Agustus 2023.

Ali belum bisa memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik terhadapnya. Informasi mendalam akan dibeberkan setelah permintaan keterangan rampung.

"Perkembangannya akan disampaikan," ujar Ali.

KPK mengumumkan penyidikan baru. Kasus tersebut terkait dugaan korupsi barang kena cukai di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

"KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri (Kepulauan Riau)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 27 Maret 2023.

Ali menjelaskan pengaturan barang kena cukai yang dimainkan berupa penetapan dan penghitungan fiktif kuota rokok. Tindakan ini diyakini membuat kerugian dalam keuangan negara dari sisi penerimaan cukai dan pajak.

KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, identitasnya baru dibeberkan ke publik saat penahanan dilakukan berdasarkan kebijakan para komisioner Lembaga Antirasuah saat ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)