Pasal TPPU Jadi Harapan Publik Miskinkan Koruptor

Pasal TPPU Jadi Harapan Publik Miskinkan Koruptor

Sri Utami • 17 June 2023 23:00

Jakarta: Dalam upaya pemberantasan korupsi dan memiskinkan para koruptor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya tidak ragu apalagi berseloroh agak menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan di tengah kondisi memprihatinkan dalam upaya kita melakukan pemberantasan korupsi, KPK sudah seharusnya penerapan pasal pencucian uang kepada semua kasus korupsi.

“Seharusnya KPK tidak usah berseloroh lagi menggunakan pasal pencucian uang karena memang pasal itu yang sekarang masih diandalkan untuk memiskinkan para koruptor. Dan bukan hanya pada kasus tukin ini saja tapi kasus korupsi yang lainnya juga,” tegasnya, Sabtu, 17 Juni 2023.

Jika melihat dan ditarik ke belakang gerakan masyarakat sipil telah meminta penerapan pasal TPPU tersebut sebelum akhirnya RUU Perampasan Aset dirampungkan di DPR. Pasal tersebut menjadi senjata ampuh memiskinkan pelaku korupsi dan menjadi harapan publik kepada penegak hukum dalam memproses berbagai kasu korupsi yang ditangani.

“Kita hanya bisa berharap dari TPPU itu karena RUU Perampasan Aset belum ada. Bahkan pasal TPPU ini bisa diterapkan lebih dulu sebelum predikat crimenya ditentukan atau sudah jelas,” ungkapnya.

Sebelumnya KPK membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka semua bakal dimiskinkan jika ditemukan bukti yang cukup.

"Saat ini adalah tidak ada pilihan perkara korupsi bilamana ada alat bukti yang cukup kita akan lekatkan disertakan dengan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Penerapan pasal pencucian uang bisa memaksimalkan upaya pengembalian dan penyelamatan aset negara yang dicuri pada tersangka. Efek jera juga diyakini bakal timbul jika mereka semua dimiskinkan.

"Karena sampai hari ini para pelaku korupsi itu lebih takut kalau seandainya harta, aset, kekayaannya dirampas oleh negara daripada dia ditahan atau dipidanakan untuk berapa tahun," tukasnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)