Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. Medcom/Candra Yuri Nuralam
Selamat Saragih • 25 July 2023 22:58
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperbaiki gedung olah raga (GOR) yang akan digunakan untuk keperluan Pemilu 2024. Proses perbaikan ditargetkan rampung pada Desember 2023.
Proses perbaikan bangunan dan fasilitas GOR telah berjalan. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI, Taufan Bakri, mengatakan pihaknya telah meninjau proses perbaikan dan mengecek ketersediaan fasilitas yang diperlukan di GOR tersebut.
"Kegelisahan tentang KPU, tentang sarana betul. Kami bersama Pak Asisten sudah meninjau GOR yang dalam perbaikan," ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI, Taufan Bakri, dalam rapat kerja bersama Komisi A DPRD DKI Jakarta, Selasa, 25 Juli 2023.
Taufan mengatakan dalam waktu dekat, mungkin Desember 2023 sudah bisa layak dipakai. Tapi, dia belum menjelaskan secara rinci berapa banyak GOR yang tengah dipersiapkan untuk keperluan Pemilu 2024.
Taufan mengatakan GOR di Jakarta yang tengah diperbaiki dan ditingkatkan fasilitasnya akan layak digunakan untuk keperluan Pemilu 2024, termasuk sebagai gudang penyimpanan logistik.
"Ketika surat suara datang, GOR-GOR itu sudah siap dipakai. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami tinjau kembali kesiapannya. Tentu sarana dan prasarana akan kami tingkatkan," ungkap Taufan.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menyampaikan keluh kesah terkait Pemilu 2024 kepada Komisi A DPRD DKI Jakarta, pada Selasa, 18 Juli 2023.
Dalam rapat bersama Komisi A, Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menyampaikan nihilnya GOR di sejumlah kecamatan di Ibu Kota. Menurut dia, keberadaan GOR diperlukan sebagai lokasi TPS.
"Terdapat kecamatan yang saat ini tidak ada GOR karena masih dalam proses pembangunan," ujar Wahyu dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Juli 2023.
Selain sebagai TPS, GOR akan digunakan untuk tempat penghitungan surat suara. GOR juga akan digunakan untuk menyimpan kotak suara.
Selain itu, lanjut dia, fasilitas ruang kerja panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) di kantor kecamatan dan kantor kelurahan belum memadai.
"Untuk itu, diperlukan dukungan agar mereka (PPK-PPS) dapat menjalankan tugas-tugasnya sebagai badan adhoc penyelenggara dengan baik," tegas Wahyu.