Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 7 July 2023 07:20
Jakarta: Bareskrim Polri belum mengusut rekening Panji Gumilang dan rekening pondok pesantren miliknya, Al Zaytun terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polri masih fokus pada penanganan kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian mengandung SARA, dan penyebaran berita bohong.
"Sementara kami belum ada kaitan ke situ (rekening), yang dilaksanakan penyidikan saat ini adalah terkait penistaan agama yang dilaporkan oleh saudara Ken (pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip Jumat, 7 Juli 2023.
Laporan Ken teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Ada pula laporan dari Forum Pembela Pancasila (FAPP). Laporan teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dengan persangkaan pasal yang sama.
"Ada berapa LP. Termasuk ada berapa LP dari santri-santri, perwakilan santri dan lain sebagainya di Polda Jabar itu. Itu sementara di LP-LP tersebut kita tarik untuk penanganan di Bareskrim," ungkap Djuhandhani.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi menemukan perbuatan pidana lain terkait ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sesuai Pasal Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian, ditemukan juga Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Polisi kini masih mencari dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. Pencarian bukti dilakukan dengan memeriksa 14 saksi pada Kamis, 6 Juli 2023 dan menguji bukti berupa video dugaan penistaan agama ke laboratorium forensik (labfor). Hasil uji labfor akan menjadi bahan pemeriksaan kedua terhadap Panji, pendiri ponpes di Indramayu, Jawa Barat (Jabar) itu.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 289 rekening milik Panji dan Ponpes Al Zaytun. Terdiri dari 256 rekening atas nama Panji Gumilang dan 33 rekening atas nama Ponpes Al Zaytun.
Panji Gumilang menggunakan nama yang berbeda dalam pembuatan rekening. Hal ini diungkap Menko Polhukam Mahfud MD.
"(Sebanyak) 256 rekening atas nama Abu Toto Panji Gumilang, Abdu Salam Panji Gumilang, nama di (rekening) itu ada 6. Ada Abu Toto, ada Panji Gumilang, ada Abu Salam. Pokoknya 6 lah," beber Mahfud, Rabu, 5 Juli 2023.
PPATK pun sedang menganalisa 289 rekening itu. Namun, dalam analisa sementara, PPATK mengantongi ada transaksi mencurigakan. PPATK akan menyampaikan informasi lengkap bila penganalisaan rampung.