Bareskrim Segera Tentukan Dugaan Penistaan Agama Al Zaytun

Pelaksanaan salat Id di Ponpes Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Metro TV

Bareskrim Segera Tentukan Dugaan Penistaan Agama Al Zaytun

Siti Yona Hukmana • 30 June 2023 19:22

Jakarta: Bareskrim Polri akan menentukan dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang melibatkan pemilik Panji Gumilang pada Selasa, 4 Juli 2023. Penentuan kasus itu lanjut atau tidak dilakukan setelah gelar perkara.

"Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara, ya mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa, 4 Juli 2023," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Juni 2023.

Sebelum gelar perkara dilakukan, pihaknya akan memanggil Panji terlebih dahulu pada Senin, 3 Juli 2023. Pendiri Ponpes Al Zaytun itu akan diklarifikasi terkait pernyataan-pernyataan yang diduga telah menistakan agama.

"Al Zaytun kemungkinan baru Senin akan dipanggil klarifikasi," ujar jenderal bintang satu itu.

Polisi telah memeriksa tiga saksi pada Selasa, 27 Juni 2023. Saksi itu dari pihak pelapor Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).

Forum ini melaporkan Panji Gumilang pada Jumat malam, 23 Juni 2023. Laporan terhadap Panji teregistrasi dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, menjadi sorotan usai melakukan kegiatan ibadah yang dianggap menyimpang. Salah satunya, terkait pelaksanaan salat Idulfitri. Dalam tayangan video yang beredar, terlihat jemaah perempuan berada di belakang imam dan bersebelahan dengan jemaah laki-laki.

Panji Gumilang, pendiri pesantren itu juga diketahui tengah berencana akan membangun gereja serta pesantren Kristen di Al Zaytun. Bahkan, Panji Gumilang dihujat lantaran diduga menghalalkan zina. Panji juga mengatakan bahwa penebusan dosa zina bisa diganti dengan uang.

Panji juga meyebut bahwa Alquran adalah buatan Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah. Pernyataan ini dinilai perbuatan penistaan agama.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)