Gagal Memperkosa, Pria di Boyolali Nekat Bunuh Teman Kencannya

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan seorang perempuan muda dimana mayat korban dibuang di kebuh pisang. Medcom.id/ Triawati

Gagal Memperkosa, Pria di Boyolali Nekat Bunuh Teman Kencannya

Triawati Prihatsari • 27 June 2023 15:40

Sragen: Seorang pria warga Oku Timur yang berdomisili di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Ari Aprian Tanjung, 23, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dengan korban perempuan berinisial YSA, 22, warga Klodran, Kecamatan Colomadu, Karanganyar. Setelah membunuh korban, tersangka membuang mayat korban di sebuah kebun pisang di Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen. 

Pembunuhan terjadi pada 21 Juni 2023. Saat itu, korban yang baru mengenal tersangka lewat aplikasi pertemanan datang ke indekos tersangka. Saat berada dalam indekos dan mengobrol, timbul birahi tersangka yang ingin menyetubuhi korban.

"Tersangka berhasrat menyetubuhi korban, namun tidak ingin memaksanya. Untuk itu dia memiliki pemikiran untuk membuat korban pingsan atau tidur kemudian menyetubuhinya. Ia memberikan empat macam obat tang dicampur sendiri ke minuman korban," ujar Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, di Sragen, Selasa, 27 Juni 2023.

Saat itu, tersangka menyuruh korban membeli es teh. Saat korban kembali, korban kembali disuruh membeli es teh kedua. Pada saat korban keluar kedua kalinya itulah, tersangka memasukkan obat-obatan yang telah dilembutkan ke dalam minuman es teh yang dibelikan korban. 

Selanjutnya, korban kembali dan diberikan minuman tersebut. Beberapa saat setelah minum, korban merasa pusing dan disuruh tersangka untuk tiduran terlebih dulu. Beberapa saat kemudian, tersangka panik karena korban sangat lemas dan wajahnya terlihat sangat pucat.

"Karena panik kemudian tersangka memanggil pacarnya, KN, 17, untuk ke kos dan menceritakan semua. Saat itulah KN berjanji akan membantu menyelesaikan masalah tersangka tersebut. Keduanya kemudian pergi meninggalkan kos ke tempar saudaranya KN, karena diberitahu ada keluarga yang meninggal dunia," bebernya.

Sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka kembali ke indekos dan mendapati korban setengah sadar dan sempat bertanýa kemana tersangka akan pergi. Saat itulah timbul niat jahat tersangka menghabisi korban dengan cara mencekiknya dari belakang menggunakan tangan.

Ketika korban meninggal dunia, tersangka kembali memanggil pacarnya KN. Lalu, keduanya memutuskan untuk membuang mayat korban jauh dari lokasi indekos. Keduanya kemudian membawa korban menuju arah Kecamatan Kalijambe, sekitar pukul 03.00 WIB.

Mereka kemudian membuang mayat korban di sebuah kebun pisang. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nur Ajijah)