Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 3 October 2023 15:58
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas perkara mantan Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Dia segera diadili dalam dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Seluruh alat bukti untuk melengkapi berkas perkara tersangka (Dadan) tersebut dipenuhi dengan maksimal oleh tim penyidik sehingga dinyatakan lengkap dan nantinya siap dibawa ke persidangan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Oktober 2023.
Dadan kini menjadi tahanan jaksa. Dia bakal mendekam lagi selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Jaksa kini tinggal menyusun dakwaan Dadan. Berkas itu ditarget rampung dalam waktu 14 hari kerja.
"Pelimpahan ke pengadilan tipikor segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja," ujar Ali.
Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi Dadan untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.
Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.
Dalam kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelpon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.
Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali.
Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.