Ketua MK Suhartoyo. Foto: Dok Medcom.id
Akmal Fauzi • 20 March 2024 14:10
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian mengenai aturan pembekuan partai politik (parpol) sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Salah satu permohonan yang diajukan oleh mahasiswa bernama Teja Maulana ialah partai politik bisa langsung dibubarkan MK jika terbukti melanggar UUD 1945, peraturan perundang-undangan atau membahayakan keutuhan negara.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menyatakan bahwa status pemohon sebagai mahasiswa hukum tidak cukup meyakinkan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual.
"Mahkamah menilai, uraian berkenaan dengan anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon tersebut tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan berlakunya norma Pasal 40 ayat (2) huruf b, Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) UU 2/2008," ujar Enny.
Baca juga:
MK Ingatkan Tenggat Pengajuan Sengketa Pemilu 3 Hari Setelah Penetapan KPU |