Mahkamah Konstitusi. Dok Medcom.id
Media Indonesia • 19 March 2024 23:08
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) siap menangani sengketa pemilu atau perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Hal itu merupakan kewenangan MK yang termuat dalam undang-undang.
Panitera Konstitusi Muhidin mengingatkan MK hanya menyediakan waktu 3 hari atau 3x24 jam setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi nasional untuk menerima permohonan perkara. Artinya, para pemohon harus sesegera mungkin mengajukan permohonan sengketanya ke MK agar bisa diperiksa dan disidangkan.
"MK mulai membuka penerimaan permohonan dalam tenggat waktu tiga hari setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara secara nasional," ujar Muhidin, Selasa, 19 Maret 2024.
Baca juga: Soal Gugatan, Anies Tunggu Pengumuman KPU |