MK Ingatkan Tenggat Pengajuan Sengketa Pemilu 3 Hari Setelah Penetapan KPU

Mahkamah Konstitusi. Dok Medcom.id

MK Ingatkan Tenggat Pengajuan Sengketa Pemilu 3 Hari Setelah Penetapan KPU

Media Indonesia • 19 March 2024 23:08

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) siap menangani sengketa pemilu atau perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Hal itu merupakan kewenangan MK yang termuat dalam undang-undang.

Panitera Konstitusi Muhidin mengingatkan MK hanya menyediakan waktu 3 hari atau 3x24 jam setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi nasional untuk menerima permohonan perkara. Artinya, para pemohon harus sesegera mungkin mengajukan permohonan sengketanya ke MK agar bisa diperiksa dan disidangkan.

"MK mulai membuka penerimaan permohonan dalam tenggat waktu tiga hari setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara secara nasional," ujar Muhidin, Selasa, 19 Maret 2024.
 

Baca juga: Soal Gugatan, Anies Tunggu Pengumuman KPU

Muhidin mengatakan MK menunggu pengumuman KPU dan membutuhkan informasi terakhir perkembangan rekapitulasi penghitungan suara. Informasi perkembangan itu sangat penting mengingat MK harus melakukan harmonisasi waktu penerimaan permohonan perkara PHPU.

"MK membutuhkan data rekapitulasi yang akan menjadi obyek perselisihan. MK juga membutuhkan informasi apakah nantinya KPU akan mengumumkan partai yang lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) atau tidak," ujar dia.

Mengingat proses penanganan perkara PHPU bertepatan ramadan, maka akan terpotong cuti bersama hari raya idulfitri. Sehingga, para pemohon bisa menyiapkan laporan dan hal-hal terkait sengketa sebaik mungkin.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menyampaikan MK akan menyediakan fasilitas ruangan untuk KPU dan Badan Pengawas Pemilu (bawaslu). Termasuk juga fasilitas jaringan internet yang dapat digunakan KPU dan Bawaslu dalam proses penanganan perkara nanti.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)