KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Tangkapan layar

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

Theofilus Ifan Sucipto • 20 March 2024 22:33

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi menang.

Hasil rekap itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2024. SK ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.

"Menetapkan hasil pemilu presiden dan wakil presiden secara nasional berdasarkan berita acara nomor 218/PL.01.8-BA/05/KPU/V/2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024.
 

Baca juga: Delapan Parpol Dipastikan Melenggang ke Senayan, PDIP Memimpin

Perolehan suara masing-masing paslon dalam SK sesuai dengan berita acara KPU. Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 40.971.906 suara, Prabowo-Gibran meraup 96.214.691 suara.

"Jumlah suara sah paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebanyak 27.040.878 suara," papar Hasyim.

Pembacaan SK sempat diskors beberapa menit. Hasyim mengeklaim ada yang perlu diperbaiki lantaran data tersebut penting.

Sebelumnya, KPU telah menyelesaikan rangkaian rapat rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024. Rekapitulasi itu mencakup 28 wilayah panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Termasuk, 38 provinsi di Indonesia yang ditutup oleh Provinsi Papua.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)