Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Tangkapan layar
Theofilus Ifan Sucipto • 20 March 2024 22:33
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi menang.
Hasil rekap itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2024. SK ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.
"Menetapkan hasil pemilu presiden dan wakil presiden secara nasional berdasarkan berita acara nomor 218/PL.01.8-BA/05/KPU/V/2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024.
Baca juga: Delapan Parpol Dipastikan Melenggang ke Senayan, PDIP Memimpin |