Wakil Ketua Baleg Martin Manurung di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.
Fachri Audhia Hafiez • 4 December 2024 11:37
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR batal menggelar audiensi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. PPATK disebut belum siap dengan paparan yang akan disampaikan di rapat pleno Baleg.
"Kami menerima informasi secara lisan beberapa saat yang lalu bahwa dari pihak PPATK perlu adanya penyempurnaan materi paparan dalam pleno ini," kata Wakil Ketua Baleg Martin Manurung di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.
Martin mengatakan bahwa Baleg sejatinya telah menerima surat dari Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK tertanggal 26 November 2024. Surat itu terkait permohonan audiensi mengenai RUU Perampasan Aset.
Baca juga: PDIP Dorong Prabowo Terbitkan Perppu Jika RUU Perampasan Aset Memang Mendesak |