Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Akmal Fauzi • 7 May 2024 14:20
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai NasDem membantah dalil Partai Amanat Nasional (PAN) yang menyebut ada perpindahan suara pada Pileg 2024 daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah (Jateng) 10 dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024.
Saat sidang pembacaan pokok permohonan, PAN mendalilkan ada perpindahan suara ke Partai NasDem yang berpengaruh pada perolehan kursi ketujuh DPR RI Dapil Jateng 10 sebanyak 938 suara. Selain itu, PAN juga mendalilkan ada pemilih di luar domisili yang menggunakan hak suaranya di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). Oleh sebab itu, PAN meminta pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS.
Partai NasDem sebagai Pihak Terkait melalui kuasa hukum Ardyan membantah dalil PAN. Menurutnya, keputusan KPU RI Nomor 36 Tahun 2024 sudah benar soal perolehan suara NasDem di Dapil Jateng 10 yang menempatkan caleg NasDem berada di kursi ketujuh DPR RI.
"Saksi Pemohon dan Pemohon tidak pernah melakukan langkah prosedur upaya hukum apapun terhadap peristiwa pelanggaran yang didalilkan oleh pemohon kepada penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu kabupaten Pemalang, Jateng, agar dapat diusut dan diambil tindakan lebih jauh," kata Ardyan.
Baca juga: NasDem Raih 5 Kursi DPRD Demak |