Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng/MI/Moh Irfan
Candra Yuri Nuralam • 29 April 2024 14:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu salinan putusan kasasi kasus rasuah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bupati Mimika Eltinus Omaleng terjerat hukum usai dinyatakan bersalah dalam persidangan tahap akhir di Mahkamah Agung (MA).
“Sudah kami cek, sejauh ini belum terima (putusan kasasinya),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 29 April 2024.
MA diharapkan segera memberikan salinan kasasi kasus itu. Supaya, jaksa eksekutor segera mengeksekusi Bupati Mimika tersebut.
Baca: Eltinus Omaleng Diseret Kembali dalam Kasus Rasuah Pembangunan Gereja |