Jubir KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 25 April 2024 09:54
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa terkait dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Pembebasan Bupati Mimika Eltinus Omaleng hasil putusan pengadilan tingkat pertama otomatis batal.
“Informasi yang kami terima, benar, kasasi tim jaksa KPK diterima Majelis Hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 April 2024.
Dalam kasasi, majelis hakim menyatakan Eltinus terlibat korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bukti dan tuntutan jaksa kepada Bupati Mimika dalam persidangan tingkat pertama diperkuat.
Baca: Eltinus Omaleng Bakal Dijadikan Saksi Persidangan Korupsi Gereja Kingmi Mile |