Eltinus Omaleng Diseret Kembali dalam Kasus Rasuah Pembangunan Gereja

Jubir KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

Eltinus Omaleng Diseret Kembali dalam Kasus Rasuah Pembangunan Gereja

Candra Yuri Nuralam • 25 April 2024 09:54

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa terkait dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Pembebasan Bupati Mimika Eltinus Omaleng hasil putusan pengadilan tingkat pertama otomatis batal.

“Informasi yang kami terima, benar, kasasi tim jaksa KPK diterima Majelis Hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 April 2024.

Dalam kasasi, majelis hakim menyatakan Eltinus terlibat korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bukti dan tuntutan jaksa kepada Bupati Mimika dalam persidangan tingkat pertama diperkuat.
 

Baca: Eltinus Omaleng Bakal Dijadikan Saksi Persidangan Korupsi Gereja Kingmi Mile

“Dengan putusan majelis hakim tingkat kasasi ini, maka seluruh pertimbangan putusan majelis hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis tim jaksa dalam surat tuntutan,” ujar Ali.

Meski sudah menang, Ali menyebut pihaknya belum tahu amar putusan kasasi dari MA. KPK menunggu salinannya.

“Saat ini, tim jaksa belum menerima petikan maupun salinan resmi putusan dimaksud,” ucap Ali.

KPK memastikan bakal langsung menancap gas jika putusan sudah diterima sepenuhnya. Eksekusi wajib dipercepat karena kasasi merupakan upaya hukum tingkat terakhir.

“Setelahnya, akan dilaksanakan eksekusi putusan dari tim jaksa eksekutor,” tutur Ali. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)