Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 26 March 2024 13:04
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam persidangan dugaan rasuah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 pada Kamis, 28 Maret 2024. Dia berstatus sebagai saksi dalam tahapan peradilan tersebut.
“Tim jaksa pada Kamis 28 Maret 2024 bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat mengagendakan pemanggilan saksi Eltinus Omaleng,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Maret 2024.
Eltinus bakal bersaksi di Jakarta, nanti. KPK berharap dia kooperatif memenuhi undangan permintaan keterangan di depan majelis hakim itu.
“KPK ingatkan saksi dimaksud untuk hadir memenuhi panggilan tersebut,” ucap Ali.
Mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika Totok Suharto menjadi terdakwa dalam perkara ini. Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menuduh totok telah memperkaya diri sendiri atas pembangunan tempat ibadah tersebut. Sejumlah pihak juga ikut menikmati aliran dana rasuah dalam pembangunan gereja ini.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi, yaitu untuk pekerjaan jasa konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan,” jaka JPU pada KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 Januari 2024.
Baca: Pengadilan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Bakal Digelar di Jakarta |