Ilustrasi pemungutan suara di TPS. (MI/M Taufan SP Bustan)
Media Indonesia • 19 February 2024 12:43
Makassar: Sebanyak 55 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 19 dari 24 kabupate/kota di Sulawesi Selatan akan menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU). Hal itu dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel setelah melakukan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.
Komisioner Bawaslu Sulsel Divisi Pencegahan dan Hukum, Saiful Jihad, mengatakan secara akumulatif hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Sulsel, menemukan beberapa hal termasuk ketidaksesuaian tata cara dan mekanisme dalam penyelenggaran pemungutan suara.
"Namun untuk yang PSU, pada umumnya terjadi karena adanya orang dari daerah lain, KTP elektronik daerah lain, yang datang mencoblos dan memilih di TPS, padahal namanya tidak tercatat di daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih tetap tambahan (DPTb). Selain itu ada juga pemilih pindahan yang harusnya hanya dapat dua surat suara, pilpres dan DPD, tapi malah diberi lima surat suara," kata Saiful di Makassar, Senin, 19 Februari 2024.
Adapun 19 kabupaten/kota yang berpotensi PSU, yaitu Toraja Utara 4 TPS, Parepapare 1 TPS, Takalar 7 TPS, Sidrap 1 TPS, Kepulauan Selayar 3 TPS, Tana Toraja 5 TPS, Enrekang 1 TPS, Pinrang 1 TPS, Barru 1 TPS, Soppeng 2 TPS, Palopo 4 TPS, Bone 2 TPS, Wajo 6 TPS, Jeneponto 2 TPS, Pangkep 4 TPS, Maros 2 TPS, Sinjai 5 TPS, Gowa 2 TPS dan Makassar 2 TPS.
"Dari jumlah tersebut, sudah ada sebagian yang melaksanakan PSU, yaitu Kepulauan Selayar, Wajo, Sidrap, Barru, Palopo, dan Takalar sebagian," jelas Saiful.
Selain potensi (PSU), Komisioner Bawaslu Sulsel Divisi Humas dan Data Informasi, Alamsyah, menambahkan patroli pengawasan Bawaslu Sulsel juga mencatat sejumlah permasalah atau kejadian khusus saat pemungutan dan penghitungan suara yang terjadi di sejumlah wilayah.
Seperti pembukaan pemungutan suara yang harusnya dimulai pukul 07.00 WIB, tapi dilakukan lewat dari jam itu karena keterlambatan logistik.
"Lalu ada juga logistik pemungutan suara yang kurang atau tidak lengkap, surat suara tertukar, surat suara tercoblos, permasalahan penghitungan suara, gangguan keamanan, dan potensi pidana," tambah Alamsyah.
Saiful mengungkapkan dari hasil pengawasan, Bawaslu mencatat ada sembilan kejadian di sembilan kabupaten/kota yang mengakibatkan terjadinya potensi pidana. Yaitu mereka yang melakukan pecoblosan lebih dari satu kali atau menyebabkan menghilangnya hak pilih seseorang.
"Dan ini sementara diidentifikasi," ungkapnya.
Ada pun sembilan daerah yang punya potensi pidana yaitu Palopo, Sidrap, Pangkep, Makassar, Sinjai, Luwu Timur, Luwu, Wajo, dan Bone.
Ada pun dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan sesuai Pasal 523, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Lalu pelanggaran Pasal 510, UU Pemilu, yaitu setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Serta pelanggaran Pasal 516, UU Pemilu, yaitu setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/ TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.