Kayu hasil pembalakan liar PT CSS di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Dokomentasi Bareskrim Polri
Siti Yona Hukmana • 16 February 2024 11:30
Jakarta: Bareskrim Polri membongkar kasus illegal logging (pembalakan liar) atas penebangan pohon tanpa izin di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Seorang pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka.
"Kasus masih pendalaman," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin saat dikonfirmasi, Jumat, 16 Februari 2024.
Tersangka pihak swasta itu berinisial J yang menjabat sebagai surveyor dari PT CSS. J diketahui sebagai pemberi perintah pembalakan liar yang kemudian dijual ke Lamongan.
Nunung mengatakan pengungkapan berawal dari laporan terkait pembalakan liar sejak November hingga Desember 2023. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dan polisi menemukan barang bukti kayu hutan sebanyak 1.790 gelondong.
Barang bukti tersebut diketahui merupakan hasil penebangan liar PT CSS yang berkantor Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. PT CSS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan alam.
Baca juga:
Polri Tindaklanjuti Laporan Rosan Roeslani terhadap Connie Bakrie |