Bareskrim Polri Bongkar Kasus Illegal Logging di Kalteng

Kayu hasil pembalakan liar PT CSS di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Dokomentasi Bareskrim Polri

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Illegal Logging di Kalteng

Siti Yona Hukmana • 16 February 2024 11:30

Jakarta: Bareskrim Polri membongkar kasus illegal logging (pembalakan liar) atas penebangan pohon tanpa izin di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Seorang pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka.

"Kasus masih pendalaman," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin saat dikonfirmasi, Jumat, 16 Februari 2024.

Tersangka pihak swasta itu berinisial J yang menjabat sebagai surveyor dari PT CSS. J diketahui sebagai pemberi perintah pembalakan liar yang kemudian dijual ke Lamongan.

Nunung mengatakan pengungkapan berawal dari laporan terkait pembalakan liar sejak November hingga Desember 2023. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dan polisi menemukan barang bukti kayu hutan sebanyak 1.790 gelondong.

Barang bukti tersebut diketahui merupakan hasil penebangan liar PT CSS yang berkantor Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. PT CSS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan alam.
 

Baca juga: 

Polri Tindaklanjuti Laporan Rosan Roeslani terhadap Connie Bakrie


Sedangkan lokasi pembalakan yang dilakukan PT CSS berada di areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di kilometer 58, Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Nunung mengatakan penyidik telah memberkas perkara tersangka J. Berkas perkara tersebut pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Senin, 12 Februari 2024.

"Baru (dilimpahkan) tahap satu. (Dilimpahkan) Senin kemarin tanggal 12 (Februari 2024)," ucap Nunung.

Saat ini J telah ditahan. Tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Polisi menunggu hasil penelitian dari jaksa penuntut umum (JPU). Bila berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti.

Tersangka dijerat Pasal 78 Ayat (6) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf c UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp3,5 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)