Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Erdi A Chaniago. Foto: dok Polri
Siti Yona Hukmana • 13 February 2024 14:36
Jakarta: Bareskrim Polri telah menerima laporan terhadap pengamat militer dan pertahanan Connie Rahakundini Bakrie. Connie dilaporkan oleh Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Perkasa Roeslani atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong soal Prabowo hanya menjabat dua tahun menjabat presiden.
Laporan ini buntut pernyataan Connie dalam video di YouTube Kanal Anak Bangsa. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago membenarkan adanya laporan ini.
"Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri," kata Erdi dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Februari 2024.
Erdi mengatakan penyidik Bareskrim Polri akan meneliti laporan itu terlebih dahulu. Kemudian, akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor.
"Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Connie dilaporkan Rosan Roeslani pada Senin, 12 Februari 2024. Laporan disebut atas nama pribadi bukan mewakili TKN. Rosan merasa dirugikan oleh pernyataan Connie yang beredar di media sosial. Rosan juga merasa dicatut oleh Connie terkait pernyataan bahwa Rosan mengatakan Prabowo Subianto hanya menjabat sebagai presiden selama dua tahun.
"Adanya ucapan, dugaan pidana dan pencemaran nama baik terhadap Pak Rosan dengan kata-kata yang ada di dalam video. Dia (Connie) mengatakan bahwa Rosan menyebut Pak Prabowo itu hanya dua tahun, kemudian nanti akan diikuti oleh Gibran tiga tahun. Pak Rosan dituduh menyatakan seperti itu," kata kuasa hukum Rosan, Otto Hasibuan saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Pengamat Militer Connie Rahakundini Bakrie menyebut calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto hanya akan menjabat selama dua tahun dan akan digantikan oleh pasangannya Gibran Rakabuming apabila terpilih dalam
Pilpres 2024. Dalam video yang beredar di media sosial, Connie menyebut informasi itu disampaikan langsung Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani kepada dirinya saat hendak mengajak bergabung sebagai tim sukses.
"Saya bilang apa dulu, saya mau tanya emang Pak Prabowo ini bakal jadi presiden berapa lama? Ini menyampaikan Pak Rosan loh, duta besar kita, mantan, di Amerika. 'Jadi rencananya dua tahun. Tiga tahun berikutnya diikuti oleh Gibran'," tutur Connie menyampaikan percakapan dengan Rosan dalam video tersebut.
Connie disebut melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatka. Sebagaimana Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946.