KPK Telusuri Potensi Uang Korupsi Max Roland Mengalir ke PDIP

Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Telusuri Potensi Uang Korupsi Max Roland Mengalir ke PDIP

Candra Yuri Nuralam • 26 June 2024 09:54

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengikuti pergerakan uang dalam kasus dugaan rasuah yang menjerat eks Kepala Baguna Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan kuasa pengguna anggara (KPA) Sestama Basarnas Max Roland Boseke. Termasuk, menelusuri dugaan adanya uang mengalir ke PDIP.

“Ya tentunya kami di dalam melakukan pemeriksaan atau penyidikan, setiap penyidikan tidak hanya di perkara ini saja, kita juga tentu akan menggunakan metodologi follow the money,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.

Asep menjelaskan pendalaman uang ke partai penting karena pekerjaan Max di PDIP dan Basarnas sama-sama mengurusi bencana. KPK tidak mau uang negara diklaim untuk kepentingan kelompok tertentu.

“Jadi, uang-uang hasil tindak pidana, yang kami duga hasil tindak pidana, ke mana sajakah itu mengalir, itu akan kita cari, kita telusuri, dan siapa saja atau pihak mana saja yang menerima, tentu juga akan kita konfirmasi,” ujar Asep.

KPK memastikan bisa menelusuri aliran dana ke partai. Hal ini dilakukan untuk kepentingan penyelesaian berkas perkara.

“Jadi, ke mana pun apakah itu ke lembaga privat atau lembaga lain, dibelikan misalkan properti dan lain-lain, orang terkait akan kita minta keterangan,” ucap Asep.

KPK juga membuka peluang membuka kasus pencucian uang untuk Max. Sebab, uang korupsi yang diterimanya sudah diubah menjadi barang tertentu.

“(TPPU) tentu selalu ada. TPPU merupakan penanganan perkara terakhir yang akan meng-cover seluruh perkara pidana,” kata Asep.

Namun, pengembangan kasus baru tidak akan diutamakan saat ini. Fokus penyidik, yakni menyelesaikan perkara dugaan korupsi kendaraan untuk kebutuhan penanggulangan bencana di Basarnas.

“Kalau di tipikor itu masih ada tipikor lainnya yang dilakukan subjek atau orang yang sama, tentu kita akan menunggu sampai perkara-perkara yang korupsi ini kita tangani, karena TPPU itu akan melingkupi semuanya,” ujar Asep.
 

Baca Juga: 

Kepala Baguna PDIP Diduga Pakai Duit Korupsi Pengadaan Truk Basarnas Buat Beli Ikan Hias


Selain Max, mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas Anjar Sulistiyono dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta menjadi tersangka dalam kasus ini. Ketiganya sudah ditahan KPK.

KPK mengendus adanya kerugian negara sebesar Rp20,4 miliar dari kasus itu. Data itu didapat dari hitungan Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKB).

Atas perbuatannya, tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)