Pengubahan Pembebasan PBB Jakarta Pertimbangkan Kondisi Ekonomi

Ilustrasi pajak/Medcom.id

Pengubahan Pembebasan PBB Jakarta Pertimbangkan Kondisi Ekonomi

Kautsar Widya Prabowo • 18 June 2024 16:44

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengubah aturan pembebasan pajak bumi bangunan (PBB). Yakni, bagi hunian dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.

Pengubahan aturan itu mempertimbangkan kondisi perekonomian yang menanjak. Khususunya, pascapandemi.

"Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp2.000.000.000, dibebaskan pajaknya. Namun, untuk tahun 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki Wajib Pajak," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan tertulis, Selasa, 18 Juni 2024.

Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu hunian, Bapenda akan menerapkan pembebasan PBB terhadap NJOP hunian yang paling besar. Sedangkan, hunian lainnya dikenakan PBB 50 persen.
 

Baca: Aturan Pembebasan PBB di Jakarta Diubah, Wajib Mutakhirkan NIK

"Tahun sebelumnya dengan pertimbangan masih pemulihan covid 19, untuk yang memiliki hunian lebih dari satu , rumah ke dua dan seterusnya di kenakan PBB dengan kebijakan yang tahun sebelumnya PBB nol (persen)," jelas lusi.

Lusi menyebut aturan ini telah disosialisasikan kepada masyarakat. Melalui media sosial hingga melibatkan camat, lurah, RT dan RW.

"Terus kita lakukan sosilisasi," jelasnya.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)