Ilustrasi pajak/Medcom.id
Kautsar Widya Prabowo • 18 June 2024 16:44
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengubah aturan pembebasan pajak bumi bangunan (PBB). Yakni, bagi hunian dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.
Pengubahan aturan itu mempertimbangkan kondisi perekonomian yang menanjak. Khususunya, pascapandemi.
"Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp2.000.000.000, dibebaskan pajaknya. Namun, untuk tahun 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki Wajib Pajak," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan tertulis, Selasa, 18 Juni 2024.
Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu hunian, Bapenda akan menerapkan pembebasan PBB terhadap NJOP hunian yang paling besar. Sedangkan, hunian lainnya dikenakan PBB 50 persen.
Baca: Aturan Pembebasan PBB di Jakarta Diubah, Wajib Mutakhirkan NIK |