Pj Gubernur DKI Heru Budi/Medcom.id/Kautsar
Kautsar Widya Prabowo • 18 June 2024 16:12
Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengubah regulasi terkait pembebasan pajak bumi bangunan (PBB) bagi hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. Masyarakat harus melakukan pemuktahiran nomor induk kependudukan (NIK) jika ingin pembebasan PBB 100 persen.
Perubahan tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024. Dalam Bab II Pasal 3 menjelaskan kriteria wajib pajak yang masih mendapatkan pembebasan PBB 100 persen.
"Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2," tulis pergub Nomor 16 Tahun 2024, dikutip Medcom.id, Selasa, 18 Juni 2024.
Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu hunian dikenakan PBB dengan NJOP paling besar. Pentuan NJOP menyesuaikan kondisi dan data perpajakan daerah per 1 Januari 2024.
Baca: Fraksi NasDem Tolak Kenaikan Tarif PBB Ratusan Persen di Kota Cirebon |