Aturan Pembebasan PBB di Jakarta Diubah, Wajib Mutakhirkan NIK

Pj Gubernur DKI Heru Budi/Medcom.id/Kautsar

Aturan Pembebasan PBB di Jakarta Diubah, Wajib Mutakhirkan NIK

Kautsar Widya Prabowo • 18 June 2024 16:12

Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengubah regulasi terkait pembebasan pajak bumi bangunan (PBB) bagi hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. Masyarakat harus melakukan pemuktahiran nomor induk kependudukan (NIK) jika ingin pembebasan PBB 100 persen.

Perubahan tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024. Dalam Bab II Pasal 3 menjelaskan kriteria wajib pajak yang masih mendapatkan pembebasan PBB 100 persen.

"Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2," tulis pergub Nomor 16 Tahun 2024, dikutip Medcom.id, Selasa, 18 Juni 2024.

Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu hunian dikenakan PBB dengan NJOP paling besar. Pentuan NJOP menyesuaikan kondisi dan data perpajakan daerah per 1 Januari 2024.
 

Baca: Fraksi NasDem Tolak Kenaikan Tarif PBB Ratusan Persen di Kota Cirebon

Namun, wajib pajak dengan satu hunian bisa tidak memperoleh pembebasan 100 persen PPB, jika tidak melakukan pemuktahiran NIK. Hal ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (1).

"Dalam hal Wajib Pajak tidak diberikan pembebasan pokok sebesar
100 persen karena belum memenuhi kriteria dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK," tulis potongan pasal tersebut.

Pemuktahiran NIK ini dilakukan untuk memastikan data pemilik hunian masih sesuai dengan data kependudukan. Pemuktahiran NIK dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan mutasi wajib pajak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)