Polri Ungkap Beragam Modus Kasus TPPO, Ada yang Dijadikan PSK

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada. Foto: dok istimewa

Polri Ungkap Beragam Modus Kasus TPPO, Ada yang Dijadikan PSK

Ficky Ramadhan • 22 November 2024 17:50

Jakarta: Bareskrim Polri mengungkap terdapat beragam modus dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut, kasus TPPO sendiri sudah menjadi perhatian tidak hanya di Indonesia, tapi sudah menjadi perhatian dunia internasional.

"Seiring dengan perkembangan teknologi tentu berbagai modus dan juga cara-cara untuk memasukkan orang ke negara lain itu juga mungkin berkembang," kata Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 22 November 2024.

?Dalam kasus TPPO ini terdapat beragam modus, di antaranya para tersangka ini diduga mengirimkan pekerja migran Indonesia atau tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.? Ia menyebut para korban diberangkatkan dengan visa yang bukan untuk bekerja, tanpa pelatihan dan diberangkatkan oleh perusahaan tidak terdaftar.? 

"Negara tujuan para PMI tidak sesuai yang dijanjikan," ucapnya.
 

Baca juga: 379 Kasus TPPO Terungkap Sebulan Terakhir, 482 Orang Jadi Tersangka


Adapun, para tersangka ini juga bermodus menawarkan pekerjaan di luar negeri ke para korban. Setelah di negara tujuan, para korban malah dieksploitasi menjadi PSK.

"Bahkan, ada beberapa pekerja kita yang dijadikan pekerja seks komersial. Namun, di dalamnya mereka dipaksa untuk menandatangani perjanjian utang seolah mereka punya utang yang harus dibayarkan. Ini adalah modus untuk mengikat mereka supaya mereka mau tetap bekerja," sambungnya.

Ia mengatakan, paspor dan berkas lain juga ditahan oleh para tersangka. Dia juga mengungkap ada eksploitasi anak.

"Contohnya memperdagangkan anak melalui aplikasi online untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. Kemudian, juga dipekerjakan sebagai LC kalau di negara kita di dalam negeri, kemudian sebagai PSK disalurkan ke beberapa negara lain," ucapnya.

Ia menyebut anak-anak itu diiming-imingi gaji besar di perusahaan, pabrik atau perkebunan di negara lain. Wahyu menyebut ada juga modus dipekerjakan sebagai anak buah kapal (ABK), namun dipindah-pindahkan ke berbagai kapal tanpa dilengkapi kemampuan sebagai ABK.

"Kalau tidak memenuhi target pekerjaan, maka mereka akan juga menerima konsekuensi yakni kekerasan dari para pelaku," ucapnya.

Para tersangka dijerat pasal 4 UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta. Mereka juga bakal dijerat pasal 81 UU Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)