Ilustrasi wisatawan di Pulau Giri Air dan Tramena. Dok KPK
Candra Yuri Nuralam • 29 August 2024 07:47
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pungutan liar (pungli) kepada wisatawan di Pulau Giri Air dan Tramena. Pungli ini membuat Pemerintah Daerah (Pemda) Nusa Tenggara Barat (NTB) cuma dapat Rp5 miliar setahun.
“Dalam setahun kemarin ada kurang lebih 700 ribu wisatawan yang datang, namun pemda hanya dapat Rp5 miliar. Ini kan nilainya sangat kecil,” kata Kasatgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria melalui keterangan tertulis, Kamis, 29 Agustus 2024.
KPK mengendus ada pungli saat mengecek pengelolaan retribusi di Gili Tramena. Tim KPK mendapatkan informasi ada anomali merujuk ke pungli untuk wisatawan di Gili Tramena dan Air.
“Di sana, wisatawan dipungut tanpa adanya transparansi atau tidak adanya papan pengumuman berapa yang harus dibayarkan,” ujar Dian.
Salah satu pungli wisatawan terjadi di wilayah pelabuhan. KPK menyebut adanya sejumlah permintaan dengan dalih pungutan kecil yang dilakukan segelintir orang.
“Retribusi Dishub KLU ini yang ada dasar hukumnya cuma Rp5.000 ribu per orang, mau domestik atau asing, untuk retribusi tanda masuk pelabuhan yang dikelola pemda, itu saja. Apa dasarnya pungutan pas kecil melebihi Rp5.000? Sisanya ke mana? Pungutannya ada Kop Pemda, kok, di karcisnya,” ucap Dian.
Pungli di sana bisa sampai empat kali lipat dari kebijakan pemerintah setempat. Total, wisatawan harus bayar Rp20 ribu, padahal aturan masuk yang resmi cuma Rp5 ribu.
“Sehingga sisa Rp15.000 itu uang apa dan kenapa mesti ada pihak ketiga,” tegas Dian.
Baca Juga:
Uang Rp1,5 Miliar Disita Terkait Dugaan Pungli di Setukpa Polri |