Ilustrasi gedung KPU. MI/Andri Widiyanto
Tri Subarkah • 22 August 2024 09:35
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak untuk tetap menindaklanjuti dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024, terkait dengan pencalonan kepala daerah. KPU menjadi harapan terakhir bagi tegaknya putusan MK yang dinilai progresif oleh banyak pakar hukum, politik, serta pegiat demokrasi.
Direktur Democracy And Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan, pengadopsian dua putusan MK itu lewat revisi peraturan KPU (PKPU) merupakan langkah melawan pengkhianatan demokrasi yang dipertontonkan pembentuk undang-undang.
"DEEP mendesak KPU untuk menindaklanjuti putusan MK dengan segera melakukan revisi PKPU dan tidak terjebak kepentingan politik pragmatis, sehingga menjadi ancaman profesionalitas dan kemandirian KPU," kata Neni kepada Media Indonesia, Kamis, 22 Agustus 2024.
Baginya, KPU perlu berkaca dari preseden sebelumnya yang segera merevisi PKPU pencalonan presiden-wakil presiden saat tahapan Pilpres 2024 lalu setelah MK mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres. Putusan MK itu diketahui menjadi karpet merah bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
"Saat itu bisa langsung ditindaklanjuti KPU dengan merevisi PKPU. Itu sangat bisa dilakukan, sehingga KPU perlu konsisten” ujar Neni.
Baca juga: Ketua KPU Akui Dalam Posisi Sulit Pascaputusan MK |