Jakarta: Anggota Steering Committee (SC) Kongres III Partai NasDem, Martin Manurung menuturkan, sistem multipartai saat ini membuat konsensus nasional sulit terbangun. Situasi politik menjadi terlalu riuh dan proses politik memakan waktu lama, untuk mencapai keseimbangan dan konsolidasi demokrasi.
“Diperlukan konsistensi untuk penyederhanaan Parpol melalui parliamentary threshold (PT),” kata Martin dalam konferensi pers di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.
Martin manurung menambahkan, sikap Partai NasDem terhadap sistem multipartai adalah mengarah kepada pemberlakukan sistem selected party secara alamiah. Dia meyakini cara ini meningkatkan ambang batas parlemen secara berjenjang.
“Mendorong pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi Undang- Undang Pemilu terutama terkait PT, untuk diterapkan secara berjenjang, yakni 7 persen untuk nasional, 5 persen untuk provinsi dan 3 persen untuk kabupaten/kota. Kebijakan ini akan mengakomodir aspek inklusivitas politik dengan stabilitas politik dan pemerintahan,” papar Martin.
Secara teknis, lanjut Martin, sistem ini diimplementasikan dengan membagi jumlah kursi di DPR RI dalam dua kuota. Kuota tersebut ialah 70 persen kursi diisi dengan sistem proporsional terbuka, dan 30 persen kursi diisi oleh daftar nama yang sejak awal telah disusun oleh partai politik (
party-list).
“Jumlah kursi setiap partai politik dari kuota 30 persen tersebut didapat secara proporsional berdasarkan perolehan suara sah setiap Parpol di Pemilu proporsional terbuka,” urai Pimpinan Komisi VI DPR RI ini.
sistem ini akan memberi ruang kepada para kader/pekerja partai, dengan beragam elemen masyarakat. Sebab, tingkat keterpilihannya relatif kecil jika ikut bertarung bebas di Pemilu terbuka.
“Dengan demikian, kuota 30 persen ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas keterwakilan masyarakat di DPR,” pungkas Martin.