Menkum Supratman Andi Agtas menerima kunjungan Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi. Foto: Istimewa.
Candra Yuri Nuralam • 14 December 2024 08:15
Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dikunjungi Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi pada Jumat, 13 Desember 2024. Keduanya membahas kemungkinan pemindahan tahanan asal Iran yang dipenjara di Indonesia.
Supratman mengatakan, ada 59 warga negara Iran yang dipenjara di Indonesia karena kasus narkoba. Pemulangan mereka belum bisa dipastikan karena harus mempelajari aturan dan kerja sama antarnegara yang berlaku.
“Kami sedang mempelajari dengan seksama mekanisme dan politik hukum yang akan diterapkan dalam RUU tersebut, dan saat ini RUU tersebut sudah masuk daftar Program Legislasi Nasional 2025-2029,” kata Supratman di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, yang dikutip pada Sabtu, 14 Desember 2024.
Dalam pertemuan itu, Supratman menegaskan pemerintah maupun DPR tidak mau memberikan grasi kepada narapidana kasus narkoba. Terbilang, perkara itu masuk dalam kategori kejahatan luar biasa di Indonesia.
Baca juga:
Yusril: Proses Pemindahan Napi Asing Selesai Sebelum Natal |