Giliran Iran Minta Warganya yang Dipenjara Dipulangkan

Menkum Supratman Andi Agtas menerima kunjungan Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi. Foto: Istimewa.

Giliran Iran Minta Warganya yang Dipenjara Dipulangkan

Candra Yuri Nuralam • 14 December 2024 08:15

Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dikunjungi Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi pada Jumat, 13 Desember 2024. Keduanya membahas kemungkinan pemindahan tahanan asal Iran yang dipenjara di Indonesia.

Supratman mengatakan, ada 59 warga negara Iran yang dipenjara di Indonesia karena kasus narkoba. Pemulangan mereka belum bisa dipastikan karena harus mempelajari aturan dan kerja sama antarnegara yang berlaku.

“Kami sedang mempelajari dengan seksama mekanisme dan politik hukum yang akan diterapkan dalam RUU tersebut, dan saat ini RUU tersebut sudah masuk daftar Program Legislasi Nasional 2025-2029,” kata Supratman di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, yang dikutip pada Sabtu, 14 Desember 2024.

Dalam pertemuan itu, Supratman menegaskan pemerintah maupun DPR tidak mau memberikan grasi kepada narapidana kasus narkoba. Terbilang, perkara itu masuk dalam kategori kejahatan luar biasa di Indonesia.
 

Baca juga: 

Yusril: Proses Pemindahan Napi Asing Selesai Sebelum Natal


“Namun, keputusan terakhir tetap menjadi hak Presiden dengan pertimbangan tertentu,” ucap Supratman.

Meski begitu, kemungkinan pemulangan warga negara Iran yang dipenjara di Indonesia tetap ada. Sebab, kedua negara memiliki hubungan yang baik, khususnya di bidang hukum, energi, dan teknologi.

“Saya yakin melalui kerja sama di bidang hukum antara ke dua negara dapat menguatkan hubungan strategis yang ada saat ini, tentunya dengan berlandaskan supremasi hukum,” ujar Supratman. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)