Jubir KPK Tessa Mahardhika. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 18 September 2024 16:32
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dalam kasus dugaan rasuah pada proses akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dilakukan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tidak perlu diberikan kepada tersangka. Sebab, perkara itu dimulai dengan penyidikan umum, tanpa tersangka.
"ASDP itu sprindik (surat perintah penyidikan) umum, jadi memang tidak akan ada dikirimkan SPDP," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Metrotvnews.com, Rabu, 18 September 2024.
Para tersangka memprotes tidak KPK karena tidak diberikan SPDP dalam praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lembaga Antirasuah menegaskan komplain itu tidak memengaruhi perkara.
Tessa menegaskan bahwa penyidik sudah memberitahukan status hukum para tersangka melalui surat. Itu, kata dia, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saat sudah ditetapkan sebagai tersangka, baru para tersangka diberikan surat penetapan sebagai tersangka,” ucap Tessa.
Baca juga: KPK Ngaku Belum Tau Detail Perjalanan Kaesang dengan Jet Pribadi |