Hindari Dugaan Politis, Kejagung Musti Periksa Kementerian Lain di Kasus Importasi Gula

Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.id.

Hindari Dugaan Politis, Kejagung Musti Periksa Kementerian Lain di Kasus Importasi Gula

Devi Harahap • 31 October 2024 13:15

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak memeriksa kementerian lembaga lain dalam kasus dugan korupsi importasi gula. Hal itu perlu dilakukan untuk menghindari dugaan politis dalam pengusutan kasus yang menjerat eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong.

“ICW mendesak agar penyidik melakukan pengembangan kasus, khususnya untuk menemukan aktor-aktor lain yang diduga terlibat," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha, kepada Media Indonesia, Kamis, 31 Oktober 2024.

Egi menilai kebijakan impor gula tak hanya dilakukan Kementerian Perdagangan. Impor gula diduga juga melibatkan pihak lain sehingga perlu diusut tuntas.

“Dalam konteks perkara yang terjadi di Kementerian Perdagangan, penyidik juga harus mengurai potensi keterlibatan kementerian lain yang menyangkut kebijakan impor tersebut,” sebut dia.
 

Baca juga: 

Kronologi Kasus Korupsi Tom Lembong Versi Kejaksaan Agung


Egi menyampaikan penyelidikan tak hanya difokuskan pada era Tom Lembong. Kebijakan tersebut juga dilakukan era selanjutnya.

"Sebab, jika dicermati lebih lanjut, kebijakan impor gula kristal mentah tidak hanya dilakukan sepanjang tahun 2015-2016, tapi juga berlanjut ke tahun-tahun berikutnya,” ungkap dia.

Selain itu, Egy mengingatkan agar Kejagung tidak sekadar menjelaskan konteks perkara secara umum. Korps Adhyaksa disarankan harus masuk lebih jauh mengenai keterpenuhan unsur pasal di dalam UU Tindak Pidana Korupsi. 

Egi menilai penting bagi Kejaksaan Agung mengurai dan mengaitkan unsur pasal dengan kesalahan yang disangkakan. Diketahui, dua tersangka sejauh ini disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur kategori kerugian keuangan negara.

“Di sini, penting bagi Kejaksaan Agung mengurai dan mengaitkan unsur pasal dengan kesalahan yang disangkakan,” jelas Egy.

Egi menerangkan bahwa tindak pidana korupsi juga perlu dilihat dari mens rea atau perbuatan niat jahat. Menurut dia, tidak semua kerugian negara dikategorikan sebagai kejahatan korupsi.

Untuk itu, Egi menegaskan hal tersebut juga penting dijelaskan oleh Kejagung kepada publik agar tidak ada tudingan politisasi dalam penanganan perkara yang menjerat Tom Lembong.

“Ini penting disampaikan agar langkah aparat penegak hukum tidak distigma negatif atau dianggap politisasi hukum oleh masyarakat,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)