Petugas memadamkan kebakaran di lahan gambut di Riau. (MGN/Fitra Asrirama)
Fitra Asrirama • 10 October 2023 10:18
Riau: Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan 34 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Perbuatan puluhan tersangka membakar lahan menyebabkan kerusakan lingkungan mencapai 1.223 hektare.
Kasus karhutla sepanjang tahun 2023 ini tersebar di 8 kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Polda Riau sudah menahan 34 tersangka, paling banyak di Kabupaten Rokan Hilir dengan 11 tersangka.
"Dari kasus 1 Januari sampai 31 September 2023, ada 35 kasus dengan tersangka 34 tersangka. Yang paling banyak di Rokan Hilir dengan 11 tersangka dan lahan 26 hektare," ujar Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Herry Mulyono, Selasa, 10 Oktober 2023.
Menurutnya, perbuatan oknum warga menyebabkan kerusakan kawasan gambut 1.223 hektare. Motif kejahatan lingkungan ini antara lain adalah para tersangka sengaja membakar lahan untuk dijadikan areal perkebunan kelapa sawit.
Sebanyak 34 tersangka itu dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polda Riau mengimbau masyarakat menghentikan pembukaan lahan dengan cara membakar.
"Tindakan tersebut sudah menyebabkan kerusakan alam dan kabut asap yang merugikan kesehatan dan aktivitas penerbangan dan pendidikan," jelasnya.