Ilustrasi. Foto: dok MI.
Media Indonesia • 21 May 2024 12:27
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) 2024-2027.
Roadmap tersebut merupakan landasan kebijakan untuk mewujudkan industri BPR dan BPRS yang berintegritas, tangguh dan kontributif dalam memberikan akses keuangan kepada UMK dan masyarakat di wilayahnya.
"Untuk mewujudkan visi pengembangan dan penguatan industri BPR dan BPRS sebagaimana ditetapkan dalam roadmap ini, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi OJK, industri dan asosiasi BPR dan BPRS, Bank Umum, Bank Umum Syariah, Kementerian/Lembaga dan stakeholders terkait lainnya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae seperti dikutip dari siaran pers, Selasa, 21 Mei 2024.
"OJK akan senantiasa mengawal perwujudan visi tersebut melalui pengaturan, perizinan dan pengawasan, sehingga menciptakan ekosistem yang kondusif bagi Industri BPR dan BPRS," lanjutnya.
Secara umum, RP2B 2024-2027 terdiri atas empat pilar utama, yaitu penguatan struktur dan daya saing; akselerasi digitalisasi BPR dan BPRS; penguatan peran BPR dan BPRS terhadap wilayahnya; penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan.
Itu juga diikuti dengan empat perangkat pendukung (enabler) yang terdiri dari kepemimpinan dan manajemen perubahan; kuantitas dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM); infrastruktur teknologi informasi; serta kolaborasi dan kerja sama sektoral/interdep.
Baca juga: Banyak yang Bangkrut, OJK Pelototi Kinerja BPR/BPRS |