Banyak yang Bangkrut, OJK Pelototi Kinerja BPR/BPRS

Ilustrasi BPR. Foto: dok Arthapuspamega.com

Banyak yang Bangkrut, OJK Pelototi Kinerja BPR/BPRS

Fetry Wuryasti • 4 April 2024 22:17

Jakarta: Menyikapi potensi Bank Perekonomian Rakyat/Syariah (BPR/BPRS) bangkrut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sejumlah langkah, selain terkait tata kelola berpotensi fraud.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan saat ini OJK terus memperkuat BPR/BPRS dengan mendorong konsolidasi dan penyesuaian regulasi serta pengawasan.

"Roadmap pengembangan industri BPR/BPRS akan dirancang sekomprehensif mungkin termasuk peningkatan daya saing melalui penguatan tata kelola, manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian, hingga SDM," kata Dian pada RDK bulanan Maret 2024, dikutip Kamis, 4 April 2024.

Sebagaimana amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, BPR/BPRS dimungkinkan untuk melakukan kegiatan antara lain transfer dana, penukaran valuta asing, melakukan.

Selama tahun 2023 terdapat 13 pengajuan penggabungan yang terdiri dari 40 BPR/BPRS yang telah mendapatkan izin dari OJK. Selanjutnya, dengan terbitnya ketentuan konsolidasi pada triwulan II-2024 diharapkan dapat mempercepat akselerasi penggabungan BPR/BPRS.

"Sampai dengan Maret 2024 telah terdapat delapan pengajuan penggabungan yang terdiri dari 25 BPR/BPRS. Beberapa di antaranya mengajukan konsolidasi kepada OJK secara sukarela. Selanjutnya, dengan terbitnya ketentuan konsolidasi pada triwulan II-2024 diharapkan dapat mempercepat akselerasi penggabungan BPR/BPRS," kata Dian.

Sedangkan ketentuan yang mengatur terkait konsolidasi dan IPO direncanakan akan terbit pada triwulan II-2024. Dampak turunnya jumlah BPR/BPRS karena konsolidasi yaitu efisiensi dalam pengelolaan BPR/BPRS, penguatan branding, perbaikan kinerja keuangan, pemenuhan struktur organisasi, percepatan proses perizinan serta kemudahan sinergi dan kerja sama.

Ketentuan berkaitan dengan kepemilikan dan konsolidasi BPR/BPRS termasuk milik Pemda/Pemkab saat ini sedang dalam proses harmonisasi di Kemenkumham. Rancangan ketentuan mengenai kepemilikan dan konsolidasi sudah disosialisasikan kepada BPR/BPRS dan Asosiasi.

"Pada saat penyusunan ketentuan tersebut, OJK menerima tanggapan dan masukan atas rancangan ketentuan dimaksud," kata Dian.
 

Baca juga: OJK Minta Perbankan Waspadai Potensi Peningkatan Risiko Kredit
 

Cabut izin usaha 7 BPR


Di sisi lain, sampai dengan Maret 2024 OJK telah mencabut izin usaha sebanyak tujuh BPR dan selanjutnya jumlah BPR/BPRS yang akan di Cabut Izin Usaha (CIU) tergantung pada proses penyehatan dan penyelesaian BPR/BPRS yang saat ini berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) dan Bank Dalam Resolusi (BDR).

Sementara itu, pada akhir 2024, Bank Pembangunan Daerah (BPD) sudah harus memenuhi modal inti Rp3 triliun.

Hingga saat ini masih terdapat 12 BPD yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum (MIM), dua di antaranya akan melakukan pemenuhan MIM melalui setoran modal mandiri dan 10 BPD akan melakukan konsolidasi dalam bentuk Kelompok Usaha Bank (KUB).

"Mayoritas ber-KUB dengan sesama BPD dan beberapa dengan non BPD. Terdapat satu proses KUB yang telah selesai perizinannya," kata Dian.

Selain itu ada tujuh BPD yang sudah mencapai tahap penandatanganan MoU, satu BPD sudah mencapai tahap penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dan satu BPD sedang melakukan proses pembahasan.

Pembentukan KUB diharapkan dapat mendorong sinergi bisnis, memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, pengembangan SDM, Teknologi Informasi, dan mengakselerasi transformasi digital serta peningkatan efisiensi.

"OJK berkoordinasi dengan Kemendagri dalam upaya mendorong percepatan pemenuhan MIM oleh BPD," kata Dian

Sedangkan untuk Bank Umum, ada sejumlah bank seperti Bank Mayapada rasio CAR-nya dalam tren menurun dan sudah menyentuh level 11% jauh di bawah bank di kelompoknya.

Hal ini ditambah rasio kredit bermasalah (NPL) sejumlah bank pun terbilang tinggi, baik gross dan netnya. Terkait hal tersebut, OJK mendorong Bank untuk senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dalam operasional kegiatan usaha.

"Dalam rangka melakukan pengawasan terhadap hal dimaksud, OJK melakukan evaluasi berkala terhadap rasio-rasio prudensial yang menjadi pondasi penting dalam menilai kondisi sebuah bank," kata Dian.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)