Ilustrasi BPR. Foto: dok Arthapuspamega.com
Fetry Wuryasti • 4 April 2024 22:17
Jakarta: Menyikapi potensi Bank Perekonomian Rakyat/Syariah (BPR/BPRS) bangkrut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sejumlah langkah, selain terkait tata kelola berpotensi fraud.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan saat ini OJK terus memperkuat BPR/BPRS dengan mendorong konsolidasi dan penyesuaian regulasi serta pengawasan.
"Roadmap pengembangan industri BPR/BPRS akan dirancang sekomprehensif mungkin termasuk peningkatan daya saing melalui penguatan tata kelola, manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian, hingga SDM," kata Dian pada RDK bulanan Maret 2024, dikutip Kamis, 4 April 2024.
Sebagaimana amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, BPR/BPRS dimungkinkan untuk melakukan kegiatan antara lain transfer dana, penukaran valuta asing, melakukan.
Selama tahun 2023 terdapat 13 pengajuan penggabungan yang terdiri dari 40 BPR/BPRS yang telah mendapatkan izin dari OJK. Selanjutnya, dengan terbitnya ketentuan konsolidasi pada triwulan II-2024 diharapkan dapat mempercepat akselerasi penggabungan BPR/BPRS.
"Sampai dengan Maret 2024 telah terdapat delapan pengajuan penggabungan yang terdiri dari 25 BPR/BPRS. Beberapa di antaranya mengajukan konsolidasi kepada OJK secara sukarela. Selanjutnya, dengan terbitnya ketentuan konsolidasi pada triwulan II-2024 diharapkan dapat mempercepat akselerasi penggabungan BPR/BPRS," kata Dian.
Sedangkan ketentuan yang mengatur terkait konsolidasi dan IPO direncanakan akan terbit pada triwulan II-2024. Dampak turunnya jumlah BPR/BPRS karena konsolidasi yaitu efisiensi dalam pengelolaan BPR/BPRS, penguatan branding, perbaikan kinerja keuangan, pemenuhan struktur organisasi, percepatan proses perizinan serta kemudahan sinergi dan kerja sama.
Ketentuan berkaitan dengan kepemilikan dan konsolidasi BPR/BPRS termasuk milik Pemda/Pemkab saat ini sedang dalam proses harmonisasi di Kemenkumham. Rancangan ketentuan mengenai kepemilikan dan konsolidasi sudah disosialisasikan kepada BPR/BPRS dan Asosiasi.
"Pada saat penyusunan ketentuan tersebut, OJK menerima tanggapan dan masukan atas rancangan ketentuan dimaksud," kata Dian.
Baca juga: OJK Minta Perbankan Waspadai Potensi Peningkatan Risiko Kredit |