Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 26 May 2024 12:06
Jakarta: Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meyakini konflik antara Komisioner Nurul Ghufron dengan Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah sudah bukan lagi urusan pribadi. Jabatan mantan akademisi itu sebagai wakil ketua KPK dinilai membuat polemik menjadi urusan instansi.
"Masalah Nurul Ghufron tidak bisa terpisahkan dengan jabatannya sebagai wakil ketua KPK, karena itulah melekat 24 jam jabatan sebagai wakil ketua KPK, kecuali dia sudah bukan lagi," kata Yudi kepada Medcom.id, Minggu, 26 Mei 2024.
Yudi menilai Ghufron menjadi pihak yang paling awal memulai konflik ini. Sebab, lanjutnya, dia yang duluan membantu proses mutasi jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Polemik yang terjadi ini diyakini tidak akan muncul jika Ghufron tidak ikut campur dalam proses mutasi jabatan itu. Bantuan dari komisioner KPK itu juga tidak bisa disebut sebagai urusan pribadi.
“Itulah sebabnya ketika terjadi permasalahan terkait dengan mutasi di Kementan ya kapasitas dia tidak bisa terlepas bahwa dia adalah wakil ketua KPK, itulah sebabnya Dewas melakukan pemeriksaan dan kemudian membawanya ke sidang etik,” ujar Ghufron.
Ghufron juga dinilai menjadi pihak yang memperkeruh suasana. Sebab, kata Yudi, usai kelakuannya dipermasalahkan Dewas KPK, dia melakukan perlawanan.
“Kita tahu mulai dari ranah pengadilan, ranah judicial review di MA, ataupun juga PTUN bahkan melapor ke Mabes Polri, Bareskrim, terkait dengan Dewas menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya,” ucap Ghufron.
| Baca juga: KPK Dorong Pemda Lebih Transparan ke Rakyat |