Masalah Nurul Ghufron dengan Dewas KPK Menjadi Urusan Instansi

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Masalah Nurul Ghufron dengan Dewas KPK Menjadi Urusan Instansi

Candra Yuri Nuralam • 26 May 2024 12:06

Jakarta: Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meyakini konflik antara Komisioner Nurul Ghufron dengan Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah sudah bukan lagi urusan pribadi. Jabatan mantan akademisi itu sebagai wakil ketua KPK dinilai membuat polemik menjadi urusan instansi.

"Masalah Nurul Ghufron tidak bisa terpisahkan dengan jabatannya sebagai wakil ketua KPK, karena itulah melekat 24 jam jabatan sebagai wakil ketua KPK, kecuali dia sudah bukan lagi," kata Yudi kepada Medcom.id, Minggu, 26 Mei 2024.

Yudi menilai Ghufron menjadi pihak yang paling awal memulai konflik ini. Sebab, lanjutnya, dia yang duluan membantu proses mutasi jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Polemik yang terjadi ini diyakini tidak akan muncul jika Ghufron tidak ikut campur dalam proses mutasi jabatan itu. Bantuan dari komisioner KPK itu juga tidak bisa disebut sebagai urusan pribadi.

“Itulah sebabnya ketika terjadi permasalahan terkait dengan mutasi di Kementan ya kapasitas dia tidak bisa terlepas bahwa dia adalah wakil ketua KPK, itulah sebabnya Dewas melakukan pemeriksaan dan kemudian membawanya ke sidang etik,” ujar Ghufron.

Ghufron juga dinilai menjadi pihak yang memperkeruh suasana. Sebab, kata Yudi, usai kelakuannya dipermasalahkan Dewas KPK, dia melakukan perlawanan.

“Kita tahu mulai dari ranah pengadilan, ranah judicial review di MA, ataupun juga PTUN bahkan melapor ke Mabes Polri, Bareskrim, terkait dengan Dewas menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya,” ucap Ghufron.
 

Baca juga: KPK Dorong Pemda Lebih Transparan ke Rakyat

Sebelumnya, laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri membuat problematika di Lembaga Antirasuah bertambah. Setidaknya, perbincangan hangat lainnya soal eks akademisi itu berupa sidang etik, gugatan di PTUN Jakarta, dan Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi itu, Ghufron menolak dicap sebagai pimpinan paling problematik di KPK. Menurutnya, sikapnya masih legal dilakukan di Indonesia.

“Memanfaatkan, menggunakan, dan kemudian juga ya, melakukan advokasi, atau upaya hukum atas masalah-masalah saya itu adalah hal yang legal dalam negara hukum,” tegas Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024.

Ghufron mengeklaim sikapnya merupakan pembelajaran bagi masyarakat. Sebab, lanjutnya, Dewas KPK memaksanya menjalankan sidang etik saat laporan sudah kedaluwarsa.

"Materi peristiwa yang diduga melanggar etik kepada saya, itu peristiwa tanggal 15 Maret (2022), terbukti di saksi-saksi saat ini, 15 Maret 2022. Pasal 23 (Perdewas KPK) menyatakan bahwa kedaluwarsanya satu tahun, tapi masih diproses ini," tegas Ghufron. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)