Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Ficky Ramadhan • 6 September 2024 06:20
Jakarta: Polisi meringkus tersangka AGP, 37, yang telah mengancam korban berinisial CW, 29, untuk mengirimkan sejumlah uang. AGP sebelumnya telah merekam perbuatan asusila bersama dengan ibunda CW yang dilakukan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Mei 2024.
"Pada Jumat (30 Agustus) tim sidik dari Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka dugaan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik (online) tindak pidana pornografi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis, 5 September 2024.
Ade Safri menjelaskan kasus tersebut bermula saat CW menerima kiriman konten foto dan video dari sebuah nomor yang isinya berupa foto dan video yang bermuatan asusila, yakni adegan seksual yang diduga dilakukan oleh ibu pelapor bersama dengan AGP.
"Kemudian terlapor atau tersangka melakukan pengancaman akan menyebarluaskan foto dan video yang bermuatan asusila tersebut, jika tidak diberikan uang sebesar Rp1 juta," ujar Ade.
Karena merasa terancam, pelapor kemudian mengirimkan uang sebesar Rp200 ribu ke rekening bank atas nama tersangka AGP. Namun tersangka kembali mengancam korban jika tidak mengirimkan kembali kekurangan uang yang diminta oleh tersangka.
"Pelapor kemudian kembali mengirimkan uang sebesar Rp200 ribu ke rekening tersangka, namun untuk kesekian kalinya, tersangka kembali melakukan ancaman penyebarluasan konten foto dan video asusila tersebut dengan disertai permintaan uang," tuturnya.
Baca juga: Polri Tangkap Penjual Video Porno Anak dan Seks Sesama Jenis |