Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 2 July 2024 10:02
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kabar adanya loyalitas ganda di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dicetuskan Komisioner Lembaga Antirasuah Alexander Marwata di DPR pada Senin, 1 Juli 2024. Fenomena itu dinilai berbahaya karena bisa membuat independensi instansi merosot.
“Tatkala penyelidik dan penyidik di KPK banyak berasal dari instansi lain, hal ini kemudian menimbulkan masalah independensi dalam proses penegakan hukum,” kata Peneliti dari ICW Diky Anandya melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Juli 2024.
ICW menilai loyalitas ganda sudah menjadi masalah KPK sejak lama. Dugaan mereka, ada sejumlah perkara mandek gegara fenomena tersebut.
“Hal ini dapat dilihat dari sejumlah proses penanganan perkara, misalnya mandeknya proses hukum terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM,” ucap Diky.
Menurut Diky, mandeknya penanganan perkara dikarenakan adanya pegawai KPK yang mengikuti perintah pimpinan di luar instansi. Permainan itu disebut bisa dilakukan oleh pejabat di tingkat struktural.
“Kami mencurigai bahwa terdapat pejabat struktural di kedeputian penindakan yang sengaja menghambat penanganan perkara tersebut,” ujar Diky.
Baca juga: Hambat Banyak Perkara, KPK Disebut Pertahankan Pejabat Bermasalah |