Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 2 July 2024 09:43
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut adanya pejabat struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak dikembalikan ke instansi asalnya namun dipertahankan. Kabar itu diklaim berasal dari informasi yang akurat.
“ICW memperoleh informasi, di mana terdapat satu orang pejabat struktural di kedeputian penindakan KPK yang rencananya akan dikembalikan ke instansi asalnya namun kabarnya batal dilakukan setelah KPK memperoleh surat perpanjangan penugasan pihak tersebut di KPK,” kata Peneliti dari ICW Diky Anandya melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Juli 2024.
Rencana pengembalian pejabat KPK namun dipertahankan memang kerap terjadi jika ada tugas yang harus diselesaikan oleh orang yang bersangkutan. Namun, kata Diky, pemangku kepentingan ini bermasalah dan kerap menghambat kasus.
“Padahal, pejabat tersebut disinyalir memiliki permasalahan serius, khususnya berkenaan dengan upaya menghambat banyak perkara,” ucap Diky.
Baca juga: Syarat Umur Disebut Jadi Penghalang Figur Potensial Daftar Capim KPK |