Hambat Banyak Perkara, KPK Disebut Pertahankan Pejabat Bermasalah

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Hambat Banyak Perkara, KPK Disebut Pertahankan Pejabat Bermasalah

Candra Yuri Nuralam • 2 July 2024 09:43

Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut adanya pejabat struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak dikembalikan ke instansi asalnya namun dipertahankan. Kabar itu diklaim berasal dari informasi yang akurat.

“ICW memperoleh informasi, di mana terdapat satu orang pejabat struktural di kedeputian penindakan KPK yang rencananya akan dikembalikan ke instansi asalnya namun kabarnya batal dilakukan setelah KPK memperoleh surat perpanjangan penugasan pihak tersebut di KPK,” kata Peneliti dari ICW Diky Anandya melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Juli 2024.

Rencana pengembalian pejabat KPK namun dipertahankan memang kerap terjadi jika ada tugas yang harus diselesaikan oleh orang yang bersangkutan. Namun, kata Diky, pemangku kepentingan ini bermasalah dan kerap menghambat kasus.

“Padahal, pejabat tersebut disinyalir memiliki permasalahan serius, khususnya berkenaan dengan upaya menghambat banyak perkara,” ucap Diky.
 

Baca juga: Syarat Umur Disebut Jadi Penghalang Figur Potensial Daftar Capim KPK


Diky enggan memerinci identitas orang yang dimaksudnya. ICW menduga pejabat itu dipertahankan karena adanya loyalitas ganda di KPK.

Pimpinan KPK berikutnya diminta menindaklanjuti kebiasaan itu. Perintah di Lembaga Antirasuah diharap satu pintu.

“Maka dari itu, permasalahan-permasalahan di atas menjadi pekerjaan rumah sekaligus tantangan berat bagi pimpinan KPK periode mendatang. Permasalahan klasik dan laten seperti loyalitas ganda seharusnya bisa diminimalisir seiring dengan penguatan strategi manajemen kelembagaan yang tepat,” tutur Diky.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)