Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok Medcom.id
Imanuel R Matatula • 13 February 2024 20:48
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan sejumlah antisipasi teknis manakala Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdampak bencana. Ada dua mekanisme disiapkan, yakni relokasi TPS dan pemungutan suara ulang.
"Kami telah mengatur regulasi teknis mengenai daerah yang terdampak bencana, pertama relokasi TPS" kata Komisioner KPU Idham Holik dalam tayangan Metro TV, Selasa, 13 Februari 2024.
Idham menjelaskan relokasi TPS akan dilakukan jika kondisi di daerah setempat memungkinkan untuk dilakukan pemungutan suara. Hanya tempatnya yang dipindah.
"TPS-nya direlokasi tidak ditempat asal," ucapnya.
Baca juga: KPU Musnahkan Surat Suara Rusak |