Ronald Tannur atau Keluarganya Berpeluang Jadi Tersangka Pemberi Suap

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar. Medcom.id/Siti Yona

Ronald Tannur atau Keluarganya Berpeluang Jadi Tersangka Pemberi Suap

Siti Yona Hukmana • 23 October 2024 22:26

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menetapkan Ronald Tannur atau keluarganya sebagai tersangka pemberi suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Untuk pemberi suap, Kejagung baru menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Termasuk, memburu dalang utama penyuap hakim PN Surabaya itu.

"Hari ini pengetahuan yang kami dalami, tentu kami cross check. Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu malam, 23 Oktober 2024.

Qohar menegaskan akan menjerat Ronald Tannur atau keluarganya bila ditemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan dalam pemberian suap. Terlebih, pemberian suap ini untuk vonis bebas Ronald Tannur dari jeratan hukum kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29.

"Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan bukti cukup uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Qohar.
 

Baca Juga: 

3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka Kasus Suap


Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Lisa Rachmat telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Dia dijerat Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)