Viral anggota Satpol PP Kabupaten Garut deklarasi dukungan terhadap cawapres Gibran (tangkapan layar)
Media Indonesia • 25 January 2024 14:13
Garut: Sebanyak 14 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) non aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Garut dalam konten video dukungan kepada calon wakil presiden (Cawapres) nomer urut 2, Gibran Rakabuming Raka dinyatakan melanggar aturan. Keputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.
Komisioner Bawaslu Garut Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas Lamlam Masropah mengatakan, penetapan itu diambil setelah melakukan pendalaman dan hasilnya dinyatakan mereka berstatus bukan aparatur sipil negara (ASN). Pelanggaran yang dilakukan berdasarkan surat edaran Menpan-RB nomor 1 tahun 2023 tentang pedoman pembinaan dan PPNPN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
"Dalam aturan, tepatnya pada poin E angka 1 dinyatakan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, sama halnya dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), PPNPN juga wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh, maupun intervensi semua golongan, termasuk para peserta pemilu," katanya.
Menurutnya, dukungan fakta yang diperoleh dalam penyelidikan, personel Satpol PP Garut non-ASN itu dinilai menunjukkan sikap tidak netral dibuktikan dengan membuat sebuah video deklarasi mendukung Cawapres Gibran Rakabuming Raka. 14 personel yang terlibat bisa dikenakan hukuman beragam, bahkan pemutusan hubungan kerja.
Baca: 13 Anggota Satpol PP Garut Pendukung Prabowo-Gibran Diperiksa |