14 Satpol PP Garut di Video Viral Dukung Gibran Terancam Dipecat

Viral anggota Satpol PP Kabupaten Garut deklarasi dukungan terhadap cawapres Gibran (tangkapan layar)

14 Satpol PP Garut di Video Viral Dukung Gibran Terancam Dipecat

Media Indonesia • 25 January 2024 14:13

Garut: Sebanyak 14 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) non aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Garut dalam konten video dukungan kepada calon wakil presiden (Cawapres) nomer urut 2, Gibran Rakabuming Raka dinyatakan melanggar aturan. Keputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.

Komisioner Bawaslu Garut Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas Lamlam Masropah mengatakan, penetapan itu diambil setelah melakukan pendalaman dan hasilnya dinyatakan mereka berstatus bukan aparatur sipil negara (ASN). Pelanggaran yang dilakukan berdasarkan surat edaran Menpan-RB nomor 1 tahun 2023 tentang pedoman pembinaan dan PPNPN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

"Dalam aturan, tepatnya pada poin E angka 1 dinyatakan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, sama halnya dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), PPNPN juga wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh, maupun intervensi semua golongan, termasuk para peserta pemilu," katanya.

Menurutnya, dukungan fakta yang diperoleh dalam penyelidikan, personel Satpol PP Garut non-ASN itu dinilai menunjukkan sikap tidak netral dibuktikan dengan membuat sebuah video deklarasi mendukung Cawapres Gibran Rakabuming Raka. 14 personel yang terlibat bisa dikenakan hukuman beragam, bahkan pemutusan hubungan kerja.
 

Baca: 13 Anggota Satpol PP Garut Pendukung Prabowo-Gibran Diperiksa

"Bawaslu hanya merekomendasikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) hingga Kepala Satpol PP Garut selaku pembina PPNPN. Pelaku pembuatan video tersebut bisa dikenakan pasal yaitu Pasal 280 (3) Jo Pasal 494 dan Pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta," jelasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut Nurdin Yana mengatakan, pihaknya sudah memberikan sanksi sebelum ada keputusan dari Bawaslu. Di dalam video itu diketahui dibuat pada Oktober 2023 dan kemudian beredar beberapa bulan setelahnya.

"Kami langsung bergerak ketika mengetahui video tersebut beredar. Nah (kita) itu langsung kita lakukan treatment kepada mereka dari sisi disiplin. Sanksi yang diberikan adalah skorsing 1-3 bulan untuk satu anggota dan selama diskor mereka tidak mendapatkan honor apapun," katanya, Kamis, 25 Janauri 2024.

Kaitan dengan pemberian sanksi sudah mengkomunikasi hal tersebut kepada Bawaslu karena mereka dinilai melanggar etika dan kode etik yang telah ditetapkan.

"Keputusanya mereka kena skorsing, sudah selesai dan skorsing selama 3 bulan termasuk tidak diberikan apapun, tidak ada pemecatan. Kami meminta agar hal tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pegawai, baik yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), honorer dan lainnya agar jangan berperilaku seperti itu, karena kita diminta netralitas ya harus netral tetapi konteks netralitasnya inilah yang harus kita jaga bareng-bareng," ujarnya.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)