Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Foto: Metrotvnews.com/ Triawati
Anggi Tondi Martaon • 1 January 2025 14:59
Jakarta: Pernyataan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang menjadikan Presiden ketujuh Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebagai satu dari lima pemimpin negara yang terkorup dinilai lemah. Sebab, data bentuk tindak kejahatan tidak dapat dibuktikan dengan polling atau jajak pendapat.
"Pembuktian kejahatan atau pelanggaran hukum adalah melalui persidangan di pengadilan. Bukan melalui polling atau jajak pendapat," kata pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, melalui keterangan tertulis, Rabu, 1 Januari 2025.
Menurut Haidar, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang memvonis Jokowi bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi hingga saat ini. Tuduhan kejahatan terorganisasi dalam Pilpres 2024 untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) juga tidak terbukti di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jika metodologinya benar, seharusnya dewan juri OCCRP tidak meloloskan usulan nama Jokowi. Sebab, bagaimana bisa memasukkan nama seseorang ke dalam daftar tersebut sementara tidak ada satu pun putusan pengadilan yang memvonisnya bersalah atas kejahatan yang dituduhkan? Jelas sekali ini merupakan suatu kesalahan yang nyata," ungkap dia.
Baca juga:
Tuding Jokowi, OCCRP Diminta Sertakan Bukti Konkret |